Mahfud mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Presiden Ke-12 Jusuf Kalla mengenai cara kritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar tak dipolisikan.
Menurut dia, pemerintahan yang sehat dan demokratis terbuka terhadap kritik.
"Oleh karenanya, Presiden Jokowi menyatakan silakan kritik kalau memang diperlukan perbaikan bagi pemerintahan," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, sebagai negara demokrasi pemerintah terbuka terhadap kritik. Warga pun bebas melapor ke polisi jika ada suara kritis karena laporan ke polisi terhadap suatu kritik bukan dilakukan oleh pemerintah.
"Kami juga tak bisa menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melapor," tuturnya.
Ungkit JK
Mahfud pun menyinggung laporan salah satu keluarga JK ke polisi terkait pencemaran nama baik.
"Bahkan keluarga Pak JK juga melapor ke polisi...Tidak apa-apa melapor, lalu polisi melihat apakah ada kasus kriminalnya atau tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan, sejak jaman JK menjadi wapres menyikapi kritik terhadap pemerintah sudah menjadi dilema karena bila kritik ditindak, maka pemerintah bisa disebut diskriminatif. Tapi, kalau tidak ditindak malah menjadi liar.
Baca Juga: Soal Ucapan Mahfud MD, KontraS: Kritik Direspons Negara Lewat Simpatisannya
"Itu konteksnya pertanyaan Pak JK, bukan berarti sekarang mengkritik dipanggil polisi. Nyatanya juga tidak begitu," jelas Mahfud.