Suap Anggota BPK, Dirut PT Minarta Dutahutama Dituntut 2 Tahun Bui

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 08:46 WIB
Suap Anggota BPK, Dirut PT Minarta Dutahutama Dituntut 2 Tahun Bui
Mantan anggota BPK RI Rizal Djalil (peci hitam). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei-4 Oktober 2018 di kantor SPAM Pejompongan sejumlah Rp 1,25 miliar
  2. Mochammad Natsir pada Juli 2018 di kantor staf ahli menteri PUPR sejumlah 5 ribu dolar Singapura
  3. M Sundoro alias Icun pada Juni 2018 di ruang kerja Direktur PSPAM sejumlah Rp 100 juta.

Terhadap tuntutan itu, Leonardo akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI