Wamenkumham Sebut Eks Menteri Edhy dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 16 Februari 2021 | 20:56 WIB
Wamenkumham Sebut Eks Menteri Edhy dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati
Ahli dari kubuh Joko Widodo (Jokowi), Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). [Antara/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI