Diduga Terlibat Pencurian Siber Rp 18 Triliun, AS Tuntut 3 Pria Korea Utara

Kamis, 18 Februari 2021 | 09:44 WIB
Diduga Terlibat Pencurian Siber Rp 18 Triliun, AS Tuntut 3 Pria Korea Utara
Ilustrasi hacker. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Cakupan tindakan kriminal oleh peretas Korea Utara sangat luas dan berlangsung lama, dan kisaran kejahatan yang mereka lakukan sangat mengejutkan," kata Penjabat Pengacara AS Tracy Wilkison.

"Tindakan yang dirinci dalam dakwaan adalah tindakan kriminal negara-bangsa yang tidak berhenti untuk membalas dendam dan mendapatkan uang untuk menopang rezimnya." sambungnya.

Asisten direktur Dinas Rahasia AS Michael D'Ambrosio menyebutkan bahwa kasus tersebut ini adalah "contoh yang sangat mencolok dari aliansi yang tumbuh antara pejabat dalam beberapa pemerintah nasional dan penjahat dunia maya yang sangat canggih,".

"Orang-orang yang didakwa hari ini melakukan serangkaian kejahatan keuangan dan dunia maya yang belum pernah terjadi sebelumnya: dari serangan ransomware dan kampanye phishing, hingga pencurian bank digital dan operasi pencucian uang yang canggih," ujar D'Ambrosio.

"Dengan korban berserakan di seluruh dunia, kasus ini menunjukkan lagi bahwa tantangan kejahatan dunia maya adalah, dan akan terus menjadi, perjuangan yang hanya bisa dimenangkan melalui kemitraan, ketekunan, dan fokus tanpa henti untuk meminta pertanggungjawaban penjahat." sambungnya

Di samping tiga warga Korea Utara, seorang pria asal Kanada, Ghaleb Alaumary, dituduh bekerja sebagai pencuci uang untuk mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI