Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim

Kamis, 18 Februari 2021 | 13:31 WIB
Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim
Pentolan KAMI Jumhur Hidayat yang dihadirkan lewat virtual di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menjawab hal tersebut, majelis hakim masih ngotot pada jawaban pada sidang yang sudah-sudah: pandemi Covid-19. Majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota ogah ambil risiko terkait penyebaran virus Covid-19.

"Kalau Covid-19, siapa tanggung jawab? Kalau Anda bisa fasilitasi dan mereka (pihak Rutan) percaya, ya, silakan," kata hakim.

Setelah melalui proses debat kusir yang cukup alot, majelis hakim memberikan opsi. Mereka memberi waktu selama satu minggu agar tim kuasa hukum berkonsultasi dengan JPU dan petugas Rutan Bareskrim terkait dihadirkannya Jumhur di ruang persidangan.

Sejurus dengan hal tersebut, tiga saksi yang telah dihadirkan oleh JPU urung diperiksa. Majelis hakim menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, Kamis (25/2/2021).

Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Jokowi Mau Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Cuma Tes Ombak, Palsu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI