Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:39 WIB
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dia disebut-sebut sebagai inisiator pemberian pengampunan bagi ratusan narapidana politik era Jokowi. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, disebut sedang menginisiasi pemberian amnesti dan abolisi bagi ratusan individu, yang dianggap sebagai korban kriminalisasi bermotif politik.

Cakupan korban kriminalisasi politik itu merentang selama satu dekade terakhir, yakni di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Wacana ini pertama kali diungkap ke publik oleh pengamat politik, Syahganda Nainggolan.

Syahganda membeberkan detail rencana tersebut dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube milik tokoh senior, Bambang Widjojanto, dan dikutip Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, inisiatif Dasco ini adalah bagian dari upaya membangun jembatan persatuan pasca-polarisasi politik yang tajam.

Syahganda mengklaim bahwa Dasco, yang juga merupakan petinggi Partai Gerindra, telah secara langsung memintanya untuk melakukan tugas khusus.

Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, dalam perbincangannya di podcast Forum Keadilan TV. [YouTube]
Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan. Dia menyebut mendapat tugas dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk mengumpulkan daftar nama korban kriminalisasi politik era Jokowi.

Tugas itu adalah mengumpulkan dan menyusun daftar nama individu yang terjerat kasus hukum non-korupsi namun kental dengan nuansa politis.

Tidak tanggung-tanggung, Syahganda mengaku telah menyerahkan total 210 nama kepada Dasco untuk ditindaklanjuti.

“Pak Dasco meminta saya kumpulkan data korban politik non-korupsi. Insyaallah akan ada amnesti kedua pada 17 Agustus,” ujar Syahganda dalam diskusi tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Warning Prabowo: Obral Amnesti Ancam Kepercayaan Publik!

Daftar tersebut mencakup spektrum politik yang sangat luas, dari kawan hingga lawan.

Beberapa nama besar yang masuk dalam usulan tersebut antara lain Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, aktivis senior Jumhur Hidayat dan Eggi Sudjana, hingga mendiang Lieus Sungkharisma.

Penyebutan nama-nama ini menunjukkan cakupan amnesti yang diupayakan melintasi berbagai peristiwa politik panas beberapa tahun terakhir. Beberapa kasus spesifik yang menjadi sorotan dalam usulan ini antara lain:

  1. Kasus Makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma: Keduanya dijerat dengan tuduhan makar setelah menyuarakan dukungan kuat kepada Prabowo Subianto dalam kontestasi pemilu sebelumnya, yang dikenal sebagai gerakan "people power".
  2. Kasus Jumhur Hidayat: Aktivis buruh ini menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja, di mana proses hukumnya hingga kini masih menggantung di tingkat Mahkamah Agung.
  3. Tragedi KM 50: Peristiwa yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab ini terus menjadi sorotan. Bagi sebagian kalangan, kasus ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat yang penyelesaiannya belum tuntas dan memuaskan rasa keadilan publik.

Syahganda menegaskan, esensi dari gerakan ini bukan sekadar pembebasan hukum, melainkan sebuah gestur politik tingkat tinggi untuk menyembuhkan luka bangsa.

Menurutnya, rekonsiliasi sejati membutuhkan lebih dari sekadar retorika.

“Presiden harus menunjukkan komitmen pada persatuan dengan meninjau ulang kasus-kasus politik ini,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI