Suara.com - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, mengecam rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan membekukan rekening bank milik masyarakat jika tidak aktif selama tiga bulan.
Jumhur menilai kebijakan itu berbahaya karena bisa merugikan jutaan rakyat yang tidak rutin bertransaksi. Ia menyebut pendekatan PPATK sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang tidak melakukan pelanggaran apa pun.
"Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, maka puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya," ujar Jumhur dalam keterangannya, Selasa (30/7/2025).
Menurut Jumhur, PPATK seharusnya fokus pada transaksi yang mencurigakan dan segera menindaklanjuti hasil temuannya.
Ia mempertanyakan alasan lembaga itu justru memilih membuat kebijakan baru yang menyasar rakyat kecil.
"Yang ditunggu rakyat itu tindaklanjut dari temuannya, bukan malah lari dari tanggung jawab terus bikin sulit rakyat kecil dengan kebijakan ngawur," tegasnya.
Jumhur juga menyoroti temuan PPATK yang menyebut ada aliran dana sebesar Rp510,23 triliun dari proyek strategis nasional (PSN) yang masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) dan politisi. Menurutnya, PPATK justru diam atas temuan besar itu.
![Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. [Dok ppatk.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/31/42961-kepala-ppatk-ivan-yustiavandana.jpg)
"Itu uang banyak banget sampai ratusan triliun rupiah tidak jelas tapi kok malah didiamkan, bukannya diusut tuntas. Ada apa ini PPATK?" tanya Jumhur.
Ia menegaskan bahwa negara tidak akan bisa sejahtera jika terus permisif terhadap korupsi berskala besar.
Baca Juga: Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
Ia pun meminta PPATK membatalkan rencana pembekuan rekening dan segera menindaklanjuti kasus-kasus besar yang telah ditemukan.
"Jadi sekali lagi, segera batalkan kebijakan pembekuan rekening rakyat yang 3 bulan tidak aktif dan segera juga tindaklanjuti korupsi-korupsi akbar yang sudah didata oleh PPATK, agar kalian tidak ditawur rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir rekening dormant secara masif sepanjang tahun 2024. Puluhan ribu rekening pasif dihentikan transaksinya untuk mencegah praktik pencucian uang, perdagangan narkoba, hingga perjudian online.
Langkah pemblokiran menyasar seluruh jenis rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan.
Rekening yang termasuk dalam kategori dormant ini mencakup rekening tabungan, rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Jika tidak ada aktivitas debit, kredit, transfer, ataupun akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller, maka rekening tersebut bisa dikategorikan tidak aktif.