Jaksa KPK Tuntut Mantan Ketua DPRD Jambi 6 Tahun Penjara

Erick Tanjung

Kamis, 18 Februari 2021 | 18:53 WIB
Jaksa KPK Tuntut Mantan Ketua DPRD Jambi 6 Tahun Penjara
Suasana persidangan pemcabaan surat tuntutan dari jaksa penuntut KPK terhadap terdakwa Cornelis Buston dan kawan kawan mantan pimpinan dewan yang tersandung kasus suap RAPBD Jambi.(ANTARA/HO)

Suara.com - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK enam tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ririn, saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/2/2021) juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erika Sari Ginting mengenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

Selain persidangan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Cornelis Buston, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap dua mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Ar-Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, yang dituntut lebih ringan dari Cornelis, dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

JPU menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dakwaan subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain menuntut terdakwa, jaksa penuntut KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik para terdakwa, baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

"Membebankan uang pengganti terhadap dua terdakwa, Cornelis Buston sebesar Rp100 juta, Chumaidi Zaidi Rp400 juta. Dimana jika tidak bayar satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap, maka harta bedanya akan di rampas dan sita, apabila tidak mencukupi di ganti penjara enam bulan," kata Ririn.

Dalam persidangan terungkap hal hal yang memberatkan para terdakwa adalah, ketiga terdakwa tahu perbuatannya salah di mata hukum, mengambil keuntungan pribadi dalam Pengesahan RAPBD Jambi agar mendapatkan uang dari Gubernur Jambi, serta tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Untuk terdakwa Cornelis Buston, yang makin memberatkan dirinya adakah memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan, belum mengembalikan uang yang diterima," ujarnya.

Sementara itu untuk perbuatan yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya, terdakwa bersikap kooperatif. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjara 7 Tahun, Ahmad Yani Dieksekusi KPK ke Rutan Palembang

Penjara 7 Tahun, Ahmad Yani Dieksekusi KPK ke Rutan Palembang

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:58 WIB

Tak Puas soal Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Vonis Rahardjo Pratjinho

Tak Puas soal Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Vonis Rahardjo Pratjinho

News | Rabu, 10 Februari 2021 | 13:47 WIB

Hak Politik Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Wahyu Setiawan

Hak Politik Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Wahyu Setiawan

News | Senin, 21 Desember 2020 | 14:12 WIB

Terkini

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98

PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang

Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang

Banten | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:54 WIB

×