Hak Politik Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Wahyu Setiawan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 21 Desember 2020 | 14:12 WIB
Hak Politik Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Wahyu Setiawan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Anggota Komisi Pemililhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Putusan itu memperkuat vonis Wahyu ditingkat pertama yakni 6 tahun penjara dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Selain Wahyu, Jaksa KPK juga upaya kasasi terhadap perantara suap Wahyu, yakni kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F. Tim JPU KPK yang diwakili Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Ali menyebut alasan KPK mengajukan Kasasi antara lain putusan PT DKI tidak mencabut hak politik para terdakwa.

"JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ucap Ali.

Adapun alasan lainnya, kata Ali, akan disampaikan langsung Jaksa dalam memori kasasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). 

"Selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," tutup Ali.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Wahyu divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni, delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu telah terbukti bersalah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp600 juta. Uang itu dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron.

Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani. 

Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB

Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 17:21 WIB

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:37 WIB

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus

Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:20 WIB

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 11:41 WIB

Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto

Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto

News | Selasa, 18 November 2025 | 15:21 WIB

Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi

Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:32 WIB

Agnez Mo Batal Bayar Denda Rp 1,5 Miliar, Ari Bias Siap-Siap Incar Promotor Konser

Agnez Mo Batal Bayar Denda Rp 1,5 Miliar, Ari Bias Siap-Siap Incar Promotor Konser

Entertainment | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 15:22 WIB

Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?

Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?

Entertainment | Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:53 WIB

Terkini

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:20 WIB

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:08 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:58 WIB

Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?

Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:50 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa

Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:41 WIB

Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!

Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel

Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:31 WIB

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:18 WIB