Nasib Dua Penculik Anak Usai Aksinya Viral di Media Sosial

Bangun Santoso

Minggu, 21 Februari 2021 | 12:17 WIB
Nasib Dua Penculik Anak Usai Aksinya Viral di Media Sosial
Sebagai ilustrasi: AY saat melakukan percobaan penculikan terhadap bocah berinisial E (3) di pusat perbelanjaan ITC, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017). [Facebook]

Suara.com - Anggota Polisi terpaksa melumpuhkan satu dari dua pelaku kasus penculikan anak di Kota Palembang lantaran melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap. Sementara korban telah dilepaskan pelaku beberapa jam sebelum ditangkap.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, kedua pelaku masing-masing ST (32) ditangkap di kawasan Sekip dan SH (38) ditembak kakinya saat penangkapan di KM 11 Kecamatan Alang-Alang Lebar.

"Keduanya menculik dengan maksud ingin meminta tebusan uang Rp 100 juta," ujarnya, di Palembang, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (21/2/2021).

Menurutnya kedua pelaku dapat ditangkap kurang dari 24 jam berkat rekaman kamera pengintai yang memperlihatkan penculikan terhadap korban DI (4) di Jalan Suparman Kelurahan Sukajaya pada Jumat (19/2) siang.

SH nekat menculik DI menggunakan sepeda motor kemudian sempat menyekapnya di sebuah rumah kosong dengan mata tertutup dan kain terikat, sementara ST diminta menghubungi orang tua korban untuk menyerahkan uang.

Namun kedua pelaku mengurungkan niat memeras orang tua korban karena aksi keduanya keburu viral di media sosial.

Kemudian ST menyerahkan korban kepada warga dengan berpura-pura menemukan korban, korban pun diserahkan ke Polrestabes Palembang dalam kondisi sehat.

"Proses korban ditemukan ini cukup aneh, maka kami dalami lagi dengan menjemput ST sampai disimpulkan ternyata dia juga pelaku," kata dia menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan jika pelaku SH selama satu bulan terakhir memang berkeliling mencari calon-calon korban penculikan karena terdesak kebutuhan ekonomi dengan dalih dampak COVID-19.

baca juga

Sementara dari penangkapan itu polisi menyita barang-bukti berupa satu unit sepeda motor, helm dan jaket.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berusaha Kabur, Kaki Pelaku Penculikan Anak di Palembang Ditembak Polisi

Berusaha Kabur, Kaki Pelaku Penculikan Anak di Palembang Ditembak Polisi

Sumsel | Minggu, 21 Februari 2021 | 11:28 WIB

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diculik Lalu Dilepas, Pelaku Takut Karena Viral

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diculik Lalu Dilepas, Pelaku Takut Karena Viral

Sumsel | Minggu, 21 Februari 2021 | 11:13 WIB

Penculikan Bocah 4 Tahun Terungkap, Pelaku Pecatan TNI

Penculikan Bocah 4 Tahun Terungkap, Pelaku Pecatan TNI

Sumsel | Minggu, 21 Februari 2021 | 10:37 WIB

Menjadi Ornamen Wajib Gedung Pemerintahan di Sumsel, Ini Filosofi Tanjak

Menjadi Ornamen Wajib Gedung Pemerintahan di Sumsel, Ini Filosofi Tanjak

Sumsel | Minggu, 21 Februari 2021 | 10:45 WIB

Sejarah Pempek Dikoreksi, Pempek Palembang Dikenal Sejak Masa Sriwijaya

Sejarah Pempek Dikoreksi, Pempek Palembang Dikenal Sejak Masa Sriwijaya

Sumsel | Sabtu, 20 Februari 2021 | 14:17 WIB

Bocah Diduga Korban Penculikan Pria Bermotor Akhirnya Ditemukan

Bocah Diduga Korban Penculikan Pria Bermotor Akhirnya Ditemukan

Sumsel | Sabtu, 20 Februari 2021 | 13:47 WIB

Pelajar Palembang Jadi Pelaku Peretasan Situs Kejaksaan Agung

Pelajar Palembang Jadi Pelaku Peretasan Situs Kejaksaan Agung

Sumsel | Sabtu, 20 Februari 2021 | 12:15 WIB

Terkini

Tulis Surat, Jang Dong Yoon Umumkan Menikah dengan Aktris Kim Seung Yoon

Tulis Surat, Jang Dong Yoon Umumkan Menikah dengan Aktris Kim Seung Yoon

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Masuk Desil 3 Belum Tentu Dapat Bansos, Begini Cara Menentukannya

Masuk Desil 3 Belum Tentu Dapat Bansos, Begini Cara Menentukannya

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Ini Alasan Hukum dan Kesehatan Kenapa Nikah Dini Bisa Hancurkan Masa Depan

Ini Alasan Hukum dan Kesehatan Kenapa Nikah Dini Bisa Hancurkan Masa Depan

Sulsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Gerindra Tak Terpengaruh Isu Percepatan Pemilu 2029: Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Tak Terpengaruh Isu Percepatan Pemilu 2029: Fokus Kawal Program Prabowo

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Impian Haji Berubah Jadi Petaka, Calon Jamaah Terlantar di Malaysia Akibat Dugaan Penipuan

Impian Haji Berubah Jadi Petaka, Calon Jamaah Terlantar di Malaysia Akibat Dugaan Penipuan

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Parkir Minimarket Kerap Dipungut Meski Gratis, DPRD DKI Dorong Legalisasi Jukir

Parkir Minimarket Kerap Dipungut Meski Gratis, DPRD DKI Dorong Legalisasi Jukir

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Manga Toilet-Bound Hanako-kun Lanjutkan Serialisasi Usai Hiatus 10 Bulan

Manga Toilet-Bound Hanako-kun Lanjutkan Serialisasi Usai Hiatus 10 Bulan

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Jurnalis Perang Memburu Kebenaran: Menyelami Misteri Deadline Sandra Brown

Jurnalis Perang Memburu Kebenaran: Menyelami Misteri Deadline Sandra Brown

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Pemerintah Umumkan Bayi Baru Lahir - Remaja Dapat Uang Rp 975 Juta, Mulai 1 April 2027 di Singapura

Pemerintah Umumkan Bayi Baru Lahir - Remaja Dapat Uang Rp 975 Juta, Mulai 1 April 2027 di Singapura

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:18 WIB

Bedanya Moisturizer Biasa vs Sleeping Mask untuk Hidrasi Ekstra, Kapan Sebaiknya Dipakai?

Bedanya Moisturizer Biasa vs Sleeping Mask untuk Hidrasi Ekstra, Kapan Sebaiknya Dipakai?

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:15 WIB

×