DPR Harap Peraturan Pelaksana Tak Melenceng dari Tujuan UU Ciptaker

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 22 Februari 2021 | 10:29 WIB
DPR Harap Peraturan Pelaksana Tak Melenceng dari Tujuan UU Ciptaker
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. (Dok. DPR)

Suara.com - DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) berharap UU Ciptaker dapat diterapkan sesuai semangat awal pembentukan undang-undang. Hal ini menyusul ditetapkannya 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah.

Anggota Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan salah satu tujuan dibentuknya UU Ciptaker ialah memamg untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat investasi.

"Ya kan semangat dari pembentukan undang-undang kan begitu. Meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ya saya berharap lahirnya PP, peraturan teknis pelaksana itu membuat Undang-Undang Cipta Kerja operasional, bisa dilakukan, bisa diterapkan di lapangan," kata Baidowi dihubungi, Senin (22/2/2021).

Baidowi mengatakan Baleg DPR turut memastikan peraturan pelaksana tersebut sesuai dengan isi UU Ciptaker. Karena dalam penyusunannya pihak pemerintah terus mengkomunikasikannya dengan Baleg.

"Dan waktu penyusunannya PP itu sudah dikonsultasikan, dikomuniksikan dengan DPR dalam hal ini Badan Legislasi untuk membuat peraturan pemerintah tidak melenceng dari ketentuan bunyi undang-undang," ujar Baidowi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Sebanyak 49 peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana seiring diterbitkannya UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara dalam keterangannya berharap kehadiran peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja berdampak positif bagi perekonomian.

"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," tulis Biro Humas Kemensetneg, Minggu (21/2/2021).

Biro Humas Kemensetneg mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja memang membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis untuk meliputi sejunlah sektor. Karena itu, ada sebanyak 45 PP dan 4 Perpres yang ditetapkan.

baca juga

"Antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," tulisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Tetapkan 45 PP dan 4 Perpres sebagai Peraturan Pelaksana UU Ciptaker

Jokowi Tetapkan 45 PP dan 4 Perpres sebagai Peraturan Pelaksana UU Ciptaker

News | Minggu, 21 Februari 2021 | 16:49 WIB

Baleg DPR: Ada Mekanisme Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Baleg DPR: Ada Mekanisme Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

DPR | Jum'at, 19 Februari 2021 | 15:58 WIB

UU Cipta Kerja Tetap Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Amdal

UU Cipta Kerja Tetap Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Amdal

Bisnis | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:18 WIB

Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Selesai

Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Selesai

Bisnis | Minggu, 31 Januari 2021 | 13:44 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×