Mandikan Jenazah Wanita Jadi TSK, ICJR: Sulit Disebut Kasus Penodaan Agama

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 24 Februari 2021 | 11:36 WIB
Mandikan Jenazah Wanita Jadi TSK, ICJR: Sulit Disebut Kasus Penodaan Agama
Ilustrasi jenazah atau mayat. [Shutterstock]

Suara.com - Empat pria yang bekerja sebagai petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, ditetapkan sebagai tersangka lantaran memandikan jenazah wanita.

Terkait itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A.T. Napitupulu menilai kasus tersebut sulit untuk dikatakan sebagai bentuk penodaan agama.

Ceritanya, jenazah wanita itu meninggal dunia akibat Covid-19 pada Minggu, 20 September 2020. Dengan demikian pihak RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar pun menyiapkan pemulasaran jenazah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Erasmus mengatakan bahwa pihaknya memahami akan keresahan yang dirasakan keluarga hingga empat petugas tersebut disangka dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.

Menurutnya dalam kasus seperti ini perlu diperhatikan rambu-rambu hukum pidana untuk menghindari kesewenang-wenangan penegakan hukum dan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.

"Kasus tersebut sulit dikatakan memenuhi unsur penodaan agama," kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021).

Apabila merujuk pada Pasal 156a KUHP, terdapat dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dan tidak diimplementasikan dengan baik dalam kasus-kasus penodaan agama. Pertama yakni unsur 'kesengajaan dengan maksud' melakukan penodaan agama di muka umum dan kedua, bentuk perbuatan 'yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama'.

"Penyidik dan Jaksa harus sangat berhati-hati dalam menilai apakah perbuatan para tersangka memang disengaja dengan maksud di muka umum melakukan penodaan agama," tuturnya.

"Kelalaian karena tidak mematuhi protokol, SOP, atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dengan maksud, terlebih para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang khusus menangani jenazah suspek Covid19 dengan telah dilengkapi surat keputusan pengangkatan mereka," tambah Erasmus.

baca juga

Lebih lanjut, dalam delik penodaan agama, harus merupakan sebuah perbuatan 'yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama'. Menurut ICJR, haruslah perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama atau ajaran agama, maka dia harus langsung menyasar agama tersebut.

Sedangkan perbuatan yang menyasar orang per orang yang kebetulan menyalahi ajaran suatu agama, tidak dapat langsung disimpulkan menodai agama.

Pasalnya, apabila menggunakan logika yang demikian, maka semua kejahatan tentu menyalahi ajaran agama, dalam kondisi ini maka semua delik pidana adalah penodaan agama dan tidak lagi dibutuhkan KUHP.

"Maka, suatu perbuatan yang melanggar norma agama belum tentu melanggar norma hukum, dalam kasus ini, yaitu perbuatan pidana penodaan agama," katanya.

Lebih lanjut, ICJR juga mengkritik Jaksa penuntut umum yang telah menerima pelimpahan kasus ini, Jaksa yang harusnya berperan sebagai dominus litis dalam memastikan apakah suatu kasus perlu atau tidak untuk diteruskan, terlihat tidak dapat mengambil peran itu, terlebih dalam kondisi pandemi Covid19.

Menurutnya kasus semacam ini akan sangat berbahaya dalam menyasar para tenaga kesehatan dan petugas di garda depan lainnya yang sedang menjalankan tugasnya melakukan penanganan Covid19. Dengan demikian Jaksa perlu untuk berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.

"Untuk itu, ICJR meminta agar aparat penegak hukum, berhati-hati dalam menangani kasus ini, khususnya untuk Jaksa yang sudah menerima pelimpahan kasus dari penyidik."

Erasmus menambahkan, dalam kaca mata ICJR sampai dengan fakta terkini, maka sulit untuk menyimpulkan kasus ini merupakan kasus yang memenuhi unsur delik penodaan agama.

Kasus itu juga bisa sangat berbahaya apabila tidak ditangani dengan hati-hati karena akan menyasar para tenaga kesehatan yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peneliti Kini Mengkhawatirkan Varian Virus Corona dari California, Mengapa?

Peneliti Kini Mengkhawatirkan Varian Virus Corona dari California, Mengapa?

Health | Rabu, 24 Februari 2021 | 11:21 WIB

Suami Ratu Elizabeth II Dirawat di Rumah Sakit Karena Infeksi

Suami Ratu Elizabeth II Dirawat di Rumah Sakit Karena Infeksi

Health | Rabu, 24 Februari 2021 | 08:45 WIB

Studi: Kombinasi Vaksin dan Jaga Jarak Bisa Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Studi: Kombinasi Vaksin dan Jaga Jarak Bisa Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Health | Selasa, 23 Februari 2021 | 20:46 WIB

Meski Kasus Menurun, Masker Mungkin Masih Diperlukan hingga 2022

Meski Kasus Menurun, Masker Mungkin Masih Diperlukan hingga 2022

Health | Selasa, 23 Februari 2021 | 19:33 WIB

Jangan Abaikan, Ini 5 Tanda Virus Corona Covid-19 Pengaruhi Aliran Darah!

Jangan Abaikan, Ini 5 Tanda Virus Corona Covid-19 Pengaruhi Aliran Darah!

Health | Selasa, 23 Februari 2021 | 18:46 WIB

Terkini

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:37 WIB

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:36 WIB

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:34 WIB

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:29 WIB

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:26 WIB

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:25 WIB

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:22 WIB

Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian

Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:19 WIB

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

×