Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman memberikan sindiran pedas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya kerumunan warga saat kunjungan kerja Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Benny menilai, dengan adanya peristiwa tersebut Jokowi disebutnya sedang mempertontonkan bahwa kepala negara lebih tinggi daripada hukum. Menurutnya, sebagai kepala negara Jokowi tak taat pada aturan hukum terutama soal protokol kesehatan.
"Dengan peristiwa ini presiden hendak mempertontonkan bahwa beliau adalah Presiden yang beyond hukum, yang tidak tunduk pada hukum," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Benny juga menyindir Jokowi dengan menyebut mantan Wali Kota Solo itu sedang mengetes kekebalan tumbuhnya lantaran usai disuntik vaksin justru mendekati kerumunan.
"Presiden mau menguji bahwa setelah divaksin dia menjadi kebal atau imun meningkat," tuturnya.
"Peristiwa ini juga memperlihatkan masyarakat NTT rela mati, rela korbankan dirinya terpapar Covid-19 hanya untuk melihat langsung wajah Presiden, pemimpin yang mereka cintai," sambungnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR itu melemparkan kalimat sarkas dengan menyatakan salut kepada Jokowi. Pasalnya Jokowi dinilai berani menyapa warga tanpa takut terpapar covid-19.
"Salute untuk Presiden Jokowi yang langsung menyapa rakyatnya tanpa takut terpapar Covid," tandasnya.
Viral video Jokowi
Baca Juga: PKB Sebut Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu UU ITE, Ini Alasannya
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyambut masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur menuai kritik publik.
Kehadiran Jokowi dituding telah menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Beberapa kritik tersebut diungkapkan lewat cuitan-cuitan warganet di Twitter.
Dihimpun Suara.com pada Rabu (24/2/2021), video kunjungan Jokowi ke Maumere yang berlangsung pada hari Selasa lalu masih ramai dikomentari warganet.
"Jika tidak ada sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana ditimpakan kepada pelanggar yang sama, bahkan beberapa diantaranya hingga ditahan, maka hapuskan aturan tsb dan bebaskan mereka yang didakwa dengan aturan tsb," tulis akun @AzzamIzzulhaq.
"Mungkin ini yang disebut kerumunan yang sesuai dengan Undang-undang," kucau @kholis*****.