Di Sidang, Nus Kei Cerita Ponakan Jarinya Putus Ditebas Anak Buah John Kei

Rabu, 24 Februari 2021 | 17:10 WIB
Di Sidang, Nus Kei Cerita Ponakan Jarinya Putus Ditebas Anak Buah John Kei
Nus Kei, pemilik rumah di Kluster Australia Green Lake City Kota Tangerang, yang dirusak oleh kelompok John Kei. (Suara.com/ M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Angke mengaku sempat kabur menuju warung terdekat karena dikejar empat hingga lima orang anak buah John Kei. Di lokasi itu, dia menyatakan tidak melihat sosok Erwin yang diserang oleh anak buah John Kei hingga tewas.

Angke pun langsung menelepon kerabatnya untuk memwartakan soal penyerangan di siang hari bolong tersebut. Dia menelepon ponakan Nus Kei.

"Setelah diserang saya sadar, saya melarikan diri ke warung warga, telpon ponakan untuk dijemput, minta bantuan Nus Kei," ucap Angke.

Di hadapan majelis hakim, Angke sangat yakin kalau yang melakukan penyerangan itu adalah anak buah John Kei. Bahkan, dia yakin kalau John Kei sendiri yang memberi perintah atas penyerangan tersebut.

Dakwaan

Pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap John Kei. JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Saksi Beberkan Penyerangan di Duri Kosambi Atas Perintah John Kei

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI