Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengakui kerumunan masyarakat saat kunjungan Presiden Jokowi di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur tak bisa dihindarkan.
Donny mengklaim kerumunan tersebut terjadi karena animo masyarakat yang sudah lama menanti kehadiran Jokowi di Sikka sehingga tak bisa dibendung.
"Itu kan memang sesuatu yang tidak dapat terhindarkan. Mereka (warga) sudah lama menanti presiden, ya animonya luar biasa. Jadi ya hal yang tidak terhindarkan," ujar Donny saat dihubungi Wartawan, Rabu (24/2/2021).
Kendati demikian, Donny menuturkan kerumunan yang terjadi tersebut menjadi pelajaran ke depan terkait pengamanan standar protokol kesehatan.
"Saya kira ini menjadi pelajaran untuk tata kelola pengamanan standar prokes di kemudian hari," tutur Donny.
Viral
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan mobil yang ditumpangi Jokowi dikerumuni oleh sejumlah masyarakat yang hendak melihatnya. Kerumunan tersebut terjadi saat Jokowi mengunjungi Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2021). Video itu banyak diunggah oleh pengguna akun media sosial Twitter, termasuk @Gladislagiwoy.
Dalam unggahannya tersebut ia menyampaikan kalau Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja. "Kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Kabupaten Sikka, Maumere Flores, NTT," sebutnya.
Kapolri Didesak Tindak Presiden
Baca Juga: Sebut Jokowi Langgar Prokes, Demokrat: Kapolri Harus Tindak Presidennya
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait peristiwa Presiden Joko Widodo yang menyapa masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga terjadi kerumunan massa.
Aksi Jokowi membagi-bagikan suvenir yang memicu kerumunan massa ini terjadi saat pandemi Corona.
"Presiden (Jokowi) mau menguji Kapolri, mantan ajudannya, apakah punya nyali tidak untuk menegakkan hukum, ada nyali tidak untuk menindak secara hukum Presiden yang jelas-jelas kasat mata melanggar aturan prokes, aturan yang dibikin Presiden sendiri," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2/2021).
"Kapolri harus menindak presidennya, semua orang sama di depan hukum, equality before the law," sambungnya.
Benny mengatakan, Polri harus menindak semua dugaan pelanggaran hukum. Termasuk jika kepala negara terbukti melakukan tindak pidana lain seperti korupsi.
"Presiden jika terlibat korupsi pun, Kapolri atau KPK atau Jaksa Agung harus berani periksa bila perlu tangkap dan tahan. Itu hukum kita, hukum di negara kita," ungkapnya.