Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Bercerita di Sidang, Pelapor Sebut Jumhur Hidayat Provokasi Lewat Cuitan
Kamis, 25 Februari 2021 | 17:41 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sepak Terjang Connie Rahakundini Bakrie: Merasa Janggal usai Dipolisikan Kasus Hoaks Pemilu
02 Desember 2024 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI