Dua Kali Walk Out, Gus Nur Kembali Jalani Sidang Ujaran Kebencian Hari Ini

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 02 Maret 2021 | 10:04 WIB
Dua Kali Walk Out, Gus Nur Kembali Jalani Sidang Ujaran Kebencian Hari Ini
Penampakan sidang lanjutan kasus Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan kembali menjalani persidangan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021) hari ini. Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyampaikan, rencanya sidang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Ruang sidang utama nantinya akan digunakan sebagai tempat berjalannya persidangan.

"Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Dijadwalkan jam 11 siang, ruang sidang utama," kata Haruno saat dikonfirmasi," Selasa pagi.

Tim kuasa hukum Gus Nur tercatat sudah dua kali mengambil sikap walk out dalam persidangan. Alasannya, Gus Nur selaku terdakwa hingga kini tak kunjung dihadirkan di ruang sidang dan hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, dua saksi korban juga dua kali urung hadir dalam persidangan. Mereka adalah mengambil sikap walk out. Alasannya, dua saksi yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj.

Pada sidang pekan lalu, dua tokoh Nadhatul Ulama tersebut tidak bisa hadir karena sedang sakit. Dengan demikian, JPU menghadirkan Andika Dutha Bachari, seorang ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Dalam kesaksiannya, Andika menilai jika wawancara Gus Nur bersama Refly Harun yang diunggah di YouTube Munjiat Channel mengandung labelisasi negatif terhadap organisasi Nadhatul Ulama. Sebab, secara jelas Gus Nur menyebut nama organisasi tersebut dalam wawancaranya.

"Nah di dalam postingan terdakwa, saya menemukan adanya labelisasi negatif terhadap golongan tertentu, yang dalam hal ini disebutkan jelas oleh terdakwa adalah nahdlatul ulama," kata Andika di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Labelisasi itu merujuk pada kata-kata dengan konotadi negatif yang dilontarkan oleh Gus Nur. Misalnya analogi NU sebagai bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan.

"Jadi ada labelisasi negatif, ini ditunjukkan kata-kata yang berkonotasi negatif seperti oleng, ugal ugalan, mabok, itu kata yang konotasi negatif," ucap dia.

Andika menjelaskan, ketika ada label negatif yang ditujukan terhadap satu kelompok tertentu, maka rasa permusuhan akan gampang terpercik. Kata dia, hal itu sudah menjadi hukum sebab-akibat yang secara alami dapat tercipta.

"Jadi hukum kausalitas saja, ketika ada orang yang dilabelisasi negatif, maka secara logika dan naluriah manusiawi, tentu akan menimbulkan rasa sikap tidak senang dan permusuhan kepada individu atau kelompok, dan ini yang disasar," jelasnya.

Aktivitas Bisnis

Majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto sempat bertanya pada Andika terkait perbuatan Gus Nur selaku terdakwa. Menurut Andika, unggahan video di akun YouTube Munjiat Channel sebagai aktivitas bisnis.

"Dalam konteks terdakwa, ditanya dalam sebuah channel youtube, ini terjadi dalam dunia digital sekaran itu sebagai aktivitas bisnis," beber Andika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif

Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 16:32 WIB

Alasan Sakit, Menag dan Said Aqil Absen Lagi di Sidang Gus Nur

Alasan Sakit, Menag dan Said Aqil Absen Lagi di Sidang Gus Nur

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:35 WIB

Gus Nur Tantang Menag dan Ketum PBNU: Ayo Hadir, Buktikan di Pengadilan!

Gus Nur Tantang Menag dan Ketum PBNU: Ayo Hadir, Buktikan di Pengadilan!

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:05 WIB

Gus Nur Ditinggal Pengacara saat Sidang, Malawan Peradilan Sesat

Gus Nur Ditinggal Pengacara saat Sidang, Malawan Peradilan Sesat

Bali | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:49 WIB

Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim

Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:47 WIB

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:36 WIB

Menag Gus Yaqut Absen jadi Saksi, Kubu Gus Nur Walkout: Buat Apa Disidang?

Menag Gus Yaqut Absen jadi Saksi, Kubu Gus Nur Walkout: Buat Apa Disidang?

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:42 WIB

Terkini

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:13 WIB

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:08 WIB

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB