Dua Kali Walk Out, Gus Nur Kembali Jalani Sidang Ujaran Kebencian Hari Ini

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 02 Maret 2021 | 10:04 WIB
Dua Kali Walk Out, Gus Nur Kembali Jalani Sidang Ujaran Kebencian Hari Ini
Penampakan sidang lanjutan kasus Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Andika menyatakan, jika Gus Nur ingin video tersebut banyak ditonton -- bahkan berharap subscribe. Jika ada traffic yang tinggi terkait video tersebut, akan akan keuntungan yang bisa diraup.

"Jadi dia betul betul meresapi bahwa yang dikatakannya itu ingin tersebar karena berharap viewer atau subscriber. Dan ketika ada traffic atau subscriber maka di sana ada keuntungan," ungkap dia.

"Jadi memang ini bukan sesuatu yang tidak disengaja, tapi dilakukan dengan tujuan tertentu," tutup Andika.

Dakwaan Gus Nur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

baca juga

Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.

Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun -- yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif

Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 16:32 WIB

Alasan Sakit, Menag dan Said Aqil Absen Lagi di Sidang Gus Nur

Alasan Sakit, Menag dan Said Aqil Absen Lagi di Sidang Gus Nur

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:35 WIB

Gus Nur Tantang Menag dan Ketum PBNU: Ayo Hadir, Buktikan di Pengadilan!

Gus Nur Tantang Menag dan Ketum PBNU: Ayo Hadir, Buktikan di Pengadilan!

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:05 WIB

Gus Nur Ditinggal Pengacara saat Sidang, Malawan Peradilan Sesat

Gus Nur Ditinggal Pengacara saat Sidang, Malawan Peradilan Sesat

Bali | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:49 WIB

Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim

Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:47 WIB

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:36 WIB

Menag Gus Yaqut Absen jadi Saksi, Kubu Gus Nur Walkout: Buat Apa Disidang?

Menag Gus Yaqut Absen jadi Saksi, Kubu Gus Nur Walkout: Buat Apa Disidang?

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:42 WIB

Terkini

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:57 WIB

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:41 WIB

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:29 WIB

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:29 WIB

×