Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 03 Maret 2021 | 06:07 WIB
Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti
Mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya, Andi Darma beri kesaksian untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Dalam surat tuntutan keduanya disebut menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 37,287 miliar.

Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai total Rp 83,013 miliar yang bila tidak dibayarkan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap maka keduanya harus menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan pertama, JPU KPK menilai Nurhadi dan Rizki terbukti menerima uang Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Gugatan kedua adalah gugatatan Hiendra Soenjto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro senilai Rp 2,4 miliar; dari Renny Susetyo Wardhani sejumlah Rp 2,7 miliar; dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan senilai Rp 8 miliar; dari Freddy Setiawan sejumlah Rp 20,5 miliar serta dari Riadi Waluyo sebesar Rp 1,687 miliar.

Terhadap tuntutan tersebut Nurhadi dan Rezky akan mengajukan pleidoi (pembelaan) pada 5 Maret 2021. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 22:41 WIB

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Kuasa Hukum

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Kuasa Hukum

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 09:59 WIB

4 Bulan jadi Buronan KPK, Nurhadi Ngaku Cuma Diam di Rumah Bareng Menantu

4 Bulan jadi Buronan KPK, Nurhadi Ngaku Cuma Diam di Rumah Bareng Menantu

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:35 WIB

Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT

Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:53 WIB

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 10:02 WIB

Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan

Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 20:31 WIB

Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 22:09 WIB

Terkini

"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB