Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 25 Februari 2021 | 20:31 WIB
Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Riesky Herbiyono saat masih berstatus tersangka di KPK, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan menilai tugas maupun fungsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya mengurus sejumlah proses administrasi diinstitusi MA dan tidak ada sama sekali berkaitan dalam penanganan perkara.

Ridwan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).

"Jadi, secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Bukan dalam proses peradilan," ungkap Ridwan di PN Tipikor, Kamis (25/2/2021).

Ridwan menegaskan bahwa tugas Sekretaris MA tidak dapat mengurus perkara yang menyangkut diperadilan. Apalagi, kata Ridwan, sampai melakukan intervensi sejumlah perkara.

"Dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," ujar Ridwan

Sementara itu, Muhammad Rudjito tim hukum Nurhadi mengklaim apa yang disampikan saksi ahli seperti apa yang dijalankan kliennya selama bertugas di MA. 

Maka itu, ia membantah apa yang didakwakan Jaksa terhadap kliennya yang dapat mengintervensi perkara di MA.

"Dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres Nomor 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang Sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan itu," tutup Rudjito.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

baca juga

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 06:13 WIB

KPK Ungkap Peranan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Ungkap Peranan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 23:08 WIB

Kasus Suap Perkara Di MA, KPK Periksa Hakim Agung Hingga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta

Kasus Suap Perkara Di MA, KPK Periksa Hakim Agung Hingga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 12:20 WIB

KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

News | Senin, 20 Maret 2023 | 22:00 WIB

Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana

Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:28 WIB

Sempat Tidak Hadir, Hercules Kembali Diagendakan Diperiksa KPK Hari Ini

Sempat Tidak Hadir, Hercules Kembali Diagendakan Diperiksa KPK Hari Ini

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 06:06 WIB

Rekonstruksi Perkara Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar Dari Kasus Rumah Sakit

Rekonstruksi Perkara Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar Dari Kasus Rumah Sakit

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 06:23 WIB

Lagi! KPK Tetapkan Seorang Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Lagi! KPK Tetapkan Seorang Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

News | Senin, 19 Desember 2022 | 10:27 WIB

MA Kini Dijaga TNI, KPK Yakin Bukan Karena Pasca Geledah Dua Ruangan Hakim di Kasus Suap Perkara di MA

MA Kini Dijaga TNI, KPK Yakin Bukan Karena Pasca Geledah Dua Ruangan Hakim di Kasus Suap Perkara di MA

News | Rabu, 09 November 2022 | 18:05 WIB

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:58 WIB

Terkini

Tugu Monas Dibersihkan, Akses Wisata Ditutup Sementara

Tugu Monas Dibersihkan, Akses Wisata Ditutup Sementara

Foto | Rabu, 09 September 2026 | 17:26 WIB

Tahan Banting dan Tetap Laris: Ini 6 Mobil Bekas yang Harganya Awet dan Susah Turun

Tahan Banting dan Tetap Laris: Ini 6 Mobil Bekas yang Harganya Awet dan Susah Turun

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 17:18 WIB

Krisis Otomotif Paksa Volkswagen Sulap Pabrik Mobil Jadi Fasilitas Militer

Krisis Otomotif Paksa Volkswagen Sulap Pabrik Mobil Jadi Fasilitas Militer

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 17:15 WIB

Jangan Asal Taruh! Ini Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Rusak

Jangan Asal Taruh! Ini Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:15 WIB

Jangan Asal Viral! Peringatan Keras Komdigi untuk Para Kreator Konten di Era AI

Jangan Asal Viral! Peringatan Keras Komdigi untuk Para Kreator Konten di Era AI

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 17:13 WIB

Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim

Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim

News | Rabu, 09 September 2026 | 17:13 WIB

Rektor Unhas: Tuntaskan Pengeboman Ikan

Rektor Unhas: Tuntaskan Pengeboman Ikan

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 17:08 WIB

Rupiah Paling Berotot se-Asia Hari Ini, Ditutup ke Level Rp17.511

Rupiah Paling Berotot se-Asia Hari Ini, Ditutup ke Level Rp17.511

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 17:06 WIB

Cerai Berujung Bayar Rp28 Triliun, Bos Game Korea Serahkan 35 Persen Saham ke Mantan Istri

Cerai Berujung Bayar Rp28 Triliun, Bos Game Korea Serahkan 35 Persen Saham ke Mantan Istri

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 17:03 WIB

Ada 3 Bakteri Patogen di Menu MBG Karo, Dokter Bedah Sebut Bisa Picu Komplikasi Berat pada Siswa

Ada 3 Bakteri Patogen di Menu MBG Karo, Dokter Bedah Sebut Bisa Picu Komplikasi Berat pada Siswa

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:01 WIB

×