Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:53 WIB
Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT
Mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya, Andi Darma beri kesaksian untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Suara.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengakui menantunya Rezky Herbiyono menerima uang Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi sebut uang itu diberikan pada Juli 2016.

Hal itu disampaikan Nurhadi saat diperiksa untuk terdakwa Rezky dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021).

"Kaitan transfernya Pak Hiendra saya baru tahu. Totalnya Rp 35,8 miliar kurang lebih," ujar Nurhadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021).

Meski demikian, di hadapan majelis hakim Nurhadi mengklaim tak mengetahui uang itu digunakan apa saja oleh Rezky. Apalagi, kata Nurhadi, uang itu semua dipegang oleh Rezky.

"Dia (Rezky) bilang untuk kerja sama dengan Hiendra, Sebagian misalnya untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia (Rezky) semua," ucap Nurhadi

Dalam hal ini, Nurhadi meminta menantunya dapat mempertanggungjawabkan uang tersebut.

"Ya, saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-persatu ? Ada nggak ke mana-kemananya (uang) itu, saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," tutup Nurhadi.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

baca juga

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 10:02 WIB

Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan

Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 20:31 WIB

Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 22:09 WIB

Menantu Nurhadi Pernah Terima Uang dari Hiendra soal Proyek PLTMH

Menantu Nurhadi Pernah Terima Uang dari Hiendra soal Proyek PLTMH

News | Sabtu, 20 Februari 2021 | 06:56 WIB

Jaksa Bakal Buktikan Suap dan Gratifikasi Nurhadi dan Menantunya

Jaksa Bakal Buktikan Suap dan Gratifikasi Nurhadi dan Menantunya

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 23:04 WIB

Terkini

Generasi Micin vs Kevin: Kenakalan Remaja atau Cara Melawan Kebosanan?

Generasi Micin vs Kevin: Kenakalan Remaja atau Cara Melawan Kebosanan?

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 19:30 WIB

Kabut asap Kepung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan

Kabut asap Kepung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan

Foto | Rabu, 02 September 2026 | 19:27 WIB

Bitcoin cs Ramai-ramai Merosot, Indeks CFX10 Ikutan Turun 1,98%

Bitcoin cs Ramai-ramai Merosot, Indeks CFX10 Ikutan Turun 1,98%

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 19:26 WIB

300 Kilometer Jalan Rusak Langsung Tuntas Lewat Program MYP

300 Kilometer Jalan Rusak Langsung Tuntas Lewat Program MYP

Sulsel | Rabu, 02 September 2026 | 19:22 WIB

Rangkaian Skincare Minimalis agar Wajah Bebas Flek Hitam di Usia 40-an

Rangkaian Skincare Minimalis agar Wajah Bebas Flek Hitam di Usia 40-an

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 19:20 WIB

75 Ribu Orang Berebut Jadi Petugas Haji, yang Lolos Tak Sampai 1.000

75 Ribu Orang Berebut Jadi Petugas Haji, yang Lolos Tak Sampai 1.000

News | Rabu, 02 September 2026 | 19:18 WIB

The Mistresss Revenge: Perselingkuhan, Obsesi, dan Balas Dendam

The Mistresss Revenge: Perselingkuhan, Obsesi, dan Balas Dendam

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 19:15 WIB

Netizen Ubah Nama Tokoh Jadi Kosakata Baru, Lengkap Arti Gibran hingga Prabowo

Netizen Ubah Nama Tokoh Jadi Kosakata Baru, Lengkap Arti Gibran hingga Prabowo

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 19:13 WIB

Lionel Messi Gantung Sepatu: Selesainya Era Alien yang Tak Akan Pernah Sanggup Disamai Generasi Baru

Lionel Messi Gantung Sepatu: Selesainya Era Alien yang Tak Akan Pernah Sanggup Disamai Generasi Baru

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 19:13 WIB

Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan

Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan

Jogja | Rabu, 02 September 2026 | 19:09 WIB

×