Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:53 WIB
Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT
Mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya, Andi Darma beri kesaksian untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Suara.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengakui menantunya Rezky Herbiyono menerima uang Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi sebut uang itu diberikan pada Juli 2016.

Hal itu disampaikan Nurhadi saat diperiksa untuk terdakwa Rezky dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021).

"Kaitan transfernya Pak Hiendra saya baru tahu. Totalnya Rp 35,8 miliar kurang lebih," ujar Nurhadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021).

Meski demikian, di hadapan majelis hakim Nurhadi mengklaim tak mengetahui uang itu digunakan apa saja oleh Rezky. Apalagi, kata Nurhadi, uang itu semua dipegang oleh Rezky.

"Dia (Rezky) bilang untuk kerja sama dengan Hiendra, Sebagian misalnya untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia (Rezky) semua," ucap Nurhadi

Dalam hal ini, Nurhadi meminta menantunya dapat mempertanggungjawabkan uang tersebut.

"Ya, saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-persatu ? Ada nggak ke mana-kemananya (uang) itu, saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," tutup Nurhadi.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 10:02 WIB

Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan

Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 20:31 WIB

Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 22:09 WIB

Menantu Nurhadi Pernah Terima Uang dari Hiendra soal Proyek PLTMH

Menantu Nurhadi Pernah Terima Uang dari Hiendra soal Proyek PLTMH

News | Sabtu, 20 Februari 2021 | 06:56 WIB

Jaksa Bakal Buktikan Suap dan Gratifikasi Nurhadi dan Menantunya

Jaksa Bakal Buktikan Suap dan Gratifikasi Nurhadi dan Menantunya

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 23:04 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB