"Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu," dalih Jimmy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jimmy kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.