Langgar Karantina Sepulang dari Dubai, Pria Ini Didenda Hampir Rp 200 Juta

Rendy Adrikni Sadikin | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Rabu, 03 Maret 2021 | 14:42 WIB
Langgar Karantina Sepulang dari Dubai, Pria Ini Didenda Hampir Rp 200 Juta
Ilustrasi bandara.[Shutterstock]

Suara.com - Sepasang pria dan wanita di Inggris masing-masing dijatuhi denda hampir Rp 200 juta setelah melanggar aturan karantina setelah kembali dari Dubai.

Menyadur Sky News, Rabu (3/3/2021) Kepolisian Merseyside mengatakan kedua orang tersebut berasal dari Wirral, wilayah metropolitan Merseyside.

Seorang juru polisi mengatakan mereka menerima laporan pada hari Selasa minggu lalu dan setelah penyelidikan, keduanya didenda pada hari Jumat.

"Peraturan ketat seputar perjalanan internasional telah diberlakukan oleh pemerintah karena suatu alasan, dan mengabaikannya dengan cara ini adalah egois, tidak pengertian, dan berpotensi berbahaya," jelas Kepala Inspektur Chris Barnes.

"Saat ini, peraturan tersebut berarti bahwa jika Anda adalah warga negara Inggris atau Irlandia, atau Anda memiliki hak tinggal di Inggris dan kembali dari negara dalam daftar merah perjalanan asing, Anda harus melakukan karantina di hotel yang disetujui pemerintah selama 10 hari.

"Jika Anda diminta untuk karantina di hotel, Anda hanya dapat tiba di Inggris di pelabuhan masuk tertentu," jelasnya.

Kedua orang tersebut tidak mematuhi aturan karantina selama 10 hari yang ditetapkan pemerintah dan masuk ke Inggris tidak melalui pintu masuk yang ditetapkan.

"Dalam hal ini, pasangan tersebut menghindari rute penerbangan langsung kembali dari Dubai ke salah satu bandara yang ditentukan dalam upaya untuk menghindari proses ini (karantina). Namun, pada akhirnya tidak berhasil dan sekarang mengakibatkan denda yang signifikan masing-masing sebesar 10.000 poundsterling (Rp 198,9 juta)," jelas Chris Barnes.

Pria dan wanita yang tidak disebutkan namanya tersebut kemudian langsung diangkut ke hotel karantina yang ditunjuk.

"Saya berharap insiden ini mengirimkan pesan yang jelas kepada siapa pun yang berencana akan melanggar peraturan perjalanan. Dengan cara ini kami tidak akan mentolerirnya, dan Anda akan ditangani dengan tegas," tegas Chris Barnes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klasemen Liga Inggris Usai Manchester City Hajar Wolves, MU Kian Tertinggal

Klasemen Liga Inggris Usai Manchester City Hajar Wolves, MU Kian Tertinggal

Bola | Rabu, 03 Maret 2021 | 07:29 WIB

Hasil Bola Tadi Malam: Man City Tak Terbendung, Juventus Hajar Spezia

Hasil Bola Tadi Malam: Man City Tak Terbendung, Juventus Hajar Spezia

Bola | Rabu, 03 Maret 2021 | 07:17 WIB

Satgas Bergerak, Antisipasi Varian Baru Covid-19 Asal Inggris di Indonesia

Satgas Bergerak, Antisipasi Varian Baru Covid-19 Asal Inggris di Indonesia

Kaltim | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:13 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB