Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 04 Maret 2021 | 13:10 WIB
Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum
Anggota Panja RKUHP Arsul Sani. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, mengkritisi langkah Polri yang menetapkan enam anggota Laskar FPI yang telah tewas sebagai tersangka, dalam kasus bentrokan dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Menurut Arsul penetapan tersangka enam orang tersebut tidak tepat menurut hukum. Pernyataan Arsul itu merujuk pada Pasal 77 KUHP terkait gugurnya penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana.

"Memang dalam Pasal 77 KUHP digunakan kata penuntutan, bukan penyidikan. Akan tetapi, karena proses perkara pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dan kemudian berlanjut dengan penuntutan sebagai proses yang tidak terpisah satu sama lain," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

"Maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, logika hukumnya kelanjutan proses pidana tidak perlu dilanjutkan atau gugur. Ini karena jika penyidikan terus dilakukan pun, penututan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP," tutur Arsul.

Arsul kemudian mengingatkan Bareskrim Polri atas Putusan MK-RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang meletakan dua kerangka konstitusional dalam soal penetapan tersangka.

Di mana yang pertama ialah keharusan dua alat bukti. Sedangkan kedua, yakni adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.

"Lah kalau yang jadi calon tersangka sudah meninggal maka tidak mungkin diperiksa," ujar Arsul.

Karena itu Arsul memandang tidak terpenuhinya kerangka konstitusional untuk menetapkan tersangka tersebut

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni mengatakan penetapan tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI bisa berlaku. Namun kemudian perkara mereka perlu diberhentikan usai berkas perkara dikirimkam ke jaksa penuntut umum, mengingat keenamnya yang sudah tewas.

baca juga

"Berlaku dahulu untuk diberhentikan kasusnya setelah sampai Kejaksaan. Karena enam laskar tersebut berstatus perkara. Karena kalau langsung dihentikan sedangkan yang bersangkutan adalah tersangka tentang kasus penembakan di KM 50," kata Sahroni dihubungi Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:40 WIB

6 Almarhum Laskar jadi Tersangka, FPI: Polisi Kayak Gak Ngerti Aturan Hukum

6 Almarhum Laskar jadi Tersangka, FPI: Polisi Kayak Gak Ngerti Aturan Hukum

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 11:54 WIB

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi Jadi Tersangka, Munarman: Baca Pasal 77

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi Jadi Tersangka, Munarman: Baca Pasal 77

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 11:09 WIB

Ikuti Sumpah Mubahalah, Amien Rais Ucap Laknat Dunia dan Akhirat

Ikuti Sumpah Mubahalah, Amien Rais Ucap Laknat Dunia dan Akhirat

Jogja | Kamis, 04 Maret 2021 | 10:32 WIB

Terkini

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

×