Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi

Fitri Asta Pramesti

Sabtu, 06 Maret 2021 | 19:24 WIB
Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebentar lagi, yaitu pada 31 Maret 2021. Dalam pelaporan SPT Tahunan ini, setiap wajib pajak harus mendata dan melaporkan harta bedanya dalam SPT Pajak. Apa saja jenis harta yang perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan pribadi? Berikut ulasan selengkapnya.

Pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak telah dijelaskan jenis harta apa saja yang wajib dimasukkan dalam pelaporan SPT Tahunan secara rinci beserta kode yang harus diisikan. Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga atau nominalnya.

Harta yang wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan merupakan benda yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.

Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan Dalam SPT Tahunan Pribadi

Kas dan Setara Kas

  • 011 : uang tunai
  • 012 : tabungan
  • 013 : giro
  • 014 : deposito
  • 015 : setara kas lain

Harta Piutang

  • 021 : piutang
  • 022 : piutang afiliasi kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
  • 029 : piutang lain

Investasi 

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032 : saham
  • 033 : obligasi perusahaan
  • 034 : obligasi pemerintah
  • 035 : surat utang lain
  • 036 : reksadana 
  • 037 : instrumen derivatif (rights, warrant, kontrak berjangka, dan lainnya)
  • 038 : penyertaan modal perusahaan, seperti pada CV, firma dan sebagainya
  • 039 : investasi lain

Alat Transportasi

  • 041 : sepeda
  • 042 : sepeda motor
  • 043 : mobil
  • 049 : transportasi lain

Harta Bergerak

baca juga
  • 051 : logam mulia (emas batangan dan perhiasan)
  • 052 : batu mulia (intan dan berlian)
  • 053 : barang seni dan antik
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
  • 055 : peralatan elektronik (laptop, smartphone) dan furniture
  • 059 : harta bergerak lain

Harta Tidak Bergerak

  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal (rumah dan apartemen)
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha (ruko, pabrik, gudang)
  • 063 : tanah lahan usaha (lahan perkebunan dan pertanian)
  • 069 : harta tak bergerak lain

Pada masa pandemi ini, sangat dianjurkan melaporkan SPT Tahunan secara online dengan menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.

Itulah 6 jenis jenis harta yang perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan pribadi. Pastikan tepat waktu melaporkan SPT Tahunan Pajak dan jangan sampai terlambat. Karena terdapat denda terlambat lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi sebesar Rp100.000. Jadilah wajib pajak yang taat bayar pajak, ya!

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via E-Filling, Siapkan Dokumen Ini!

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via E-Filling, Siapkan Dokumen Ini!

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 19:21 WIB

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi? Simak Tanggalnya di Sini

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi? Simak Tanggalnya di Sini

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 17:42 WIB

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 11:09 WIB

Terkini

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

Bogor | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

Kenapa HP Panas saat Menyalakan Hotspot? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa HP Panas saat Menyalakan Hotspot? Begini Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 19:05 WIB

Interview Online vs Offline, Mana yang Lebih Masuk Akal?

Interview Online vs Offline, Mana yang Lebih Masuk Akal?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:00 WIB

Rumah Raden Saleh Dipugar, Bersiap Jadi Ruang Publik Baru

Rumah Raden Saleh Dipugar, Bersiap Jadi Ruang Publik Baru

Foto | Kamis, 17 September 2026 | 18:55 WIB

Eksplorasi Efek Film Hingga Kuliner, Cara Tito Hartono Menginspirasi Pengguna Media Sosial

Eksplorasi Efek Film Hingga Kuliner, Cara Tito Hartono Menginspirasi Pengguna Media Sosial

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:52 WIB

Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?

Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:50 WIB

Mesra di LRT Kelapa Gading-Manggarai, Akankah Prabowo-Pramono Berduet di 2029?

Mesra di LRT Kelapa Gading-Manggarai, Akankah Prabowo-Pramono Berduet di 2029?

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:49 WIB

Kemendag Minta Tambahan Rp1,86 Triliun, Rp1,2 Triliun untuk Pasar Rakyat

Kemendag Minta Tambahan Rp1,86 Triliun, Rp1,2 Triliun untuk Pasar Rakyat

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 18:49 WIB

×