Dari hasil pemeriksaannya, SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara.
Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018. Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara.