"Ada lima kontainer dokumen untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan Gerakan Pengambilan Alihan Kepemimpinan (GPK) partai Demokrat yang mengklaim melakukan KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional. Kami serahkan AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, Kemenkumham," ujarnya, Senin (8/3/2021).
AHY mengatakan, kelima kotak dokumen yang diserahkannya untuk melengkapi barang bukti yang menunjukkan KLB Demokrat tindakan ilegal, selain laporannya secara verbal.