Amien Rais Dkk Temui Jokowi di Istana Bahas Kasus Kematian Enam Laskar FPI

Selasa, 09 Maret 2021 | 11:45 WIB
Amien Rais Dkk Temui Jokowi di Istana Bahas Kasus Kematian Enam Laskar FPI
Amien Rais. (YouTube/Amien Rais Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik."

Kasus dihentikan

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh enam laskar FPI sudah dihentikan.

"Kasus penyerangan di tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis lalu.

Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Terkait kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan laporan polisi soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing di kasus penyerangan laskar FPI.

Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Baca Juga: PA 212 Sebut Lucu Polisi Sempat Tetapkan 6 Almarhum Laskar FPI Tersangka

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia  Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan laskar FPI, yang biasa disebut kasus KM 50, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota FPI yang tewas menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI