Amien Rais Dkk Temui Jokowi di Istana Bahas Kasus Kematian Enam Laskar FPI

Selasa, 09 Maret 2021 | 11:45 WIB
Amien Rais Dkk Temui Jokowi di Istana Bahas Kasus Kematian Enam Laskar FPI
Amien Rais. (YouTube/Amien Rais Official)

Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Terkait kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan laporan polisi soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing di kasus penyerangan laskar FPI.

Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia  Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan laskar FPI, yang biasa disebut kasus KM 50, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota FPI yang tewas menjadi tersangka.

Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota DPI yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.

Sebelumnya, Komnas HAM berkesimpulan ada dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut dua dari enam laskar FPI tewas ditembak polisi. Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM

Baca Juga: PA 212 Sebut Lucu Polisi Sempat Tetapkan 6 Almarhum Laskar FPI Tersangka

Choirul mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi dengan laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai tol Cikampek KM 49.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI