Pakar: Terdapat Kekosongan Perlindungan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Siswanto

Selasa, 09 Maret 2021 | 14:54 WIB
Pakar: Terdapat Kekosongan Perlindungan Hukum Kasus Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Terdapat kekosongan perlindungan hukum pada kasus kekerasan seksual sehingga Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera dituntaskan dan disahkan, kata pakar hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Sri Wiyanti Eddyono

"Saat ini hanya ada beberapa jenis kekerasan seksual yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan delik dan unsur yang masih terbatas," kata Sri dalam seminar daring yang diadakan Badan Keahlian DPR, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, Sri mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disusun pada tahun 1981 lebih berorientasi pada hak-hak tersangka atau terdakwa daripada hak-hak korban.

Menurut dia, pada saat KUHAP disusun, memang dinilai penting untuk mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa.

KUHAP hanya mengatur hak korban kekerasan seksual dalam dua pasal, yaitu tentang ganti rugi dan proses praperadilan. Sama sekali tidak ada yang mengatur tentang hak korban untuk mendapatkan layanan kesehatan, konseling, dan lain-lain.

"Peraturan perundang-undangan yang ada belum menyediakan skema pelindungan, penanganan, dan pemulihan korban yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan," tuturnya.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bila korbannya perempuan, kata Sri, terjadi judicial stereotyping yang menyebabkan aparat penegak hukum menjadi bias gender dalam menjalankan tugasnya.

"Proses peradilan menjadi tidak independen, menyangkal keterangan dari korban, bahkan menstigma dan menyalahkan. Budaya patriarki lebih mempercayai keterangan dari pihak laki-laki daripada perempuan," katanya.

Selain itu, selalu ada upaya untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar peradilan melalui upaya perdamaian secara kekeluargaan atau adat.

baca juga

Menurut Sri, praktik-praktik seperti itu tidak melindungi korban, tetapi justru melegitimasi perbuatan pelaku kekerasan seksual.

"Hanya 10 persen kasus kekerasan seksual yang terjadi diproses di kepolisian dan tidak lebih dari setengahnya yang diproses hingga ke pengadilan," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebutkan Catatan Tahunan 2021 Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4 persen dibandingkan Catatan Tahunan 2020.

"Kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah domestik, yaitu kekerasan dalam rumah tangga, ranah publik, hingga ranah negara," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian

Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian

News | Rabu, 02 September 2026 | 14:10 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir

Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK

Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Sampai Kapan Abu Vulkanik Anak Krakatau Terus Menyebar? Ini Penjelasannya

Sampai Kapan Abu Vulkanik Anak Krakatau Terus Menyebar? Ini Penjelasannya

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 11:11 WIB

Jay Idzes Cs Ditahan Imbang Bologna, Pelatih Sassuolo Bongkar Biang Keroknya

Jay Idzes Cs Ditahan Imbang Bologna, Pelatih Sassuolo Bongkar Biang Keroknya

Bola | Senin, 07 September 2026 | 11:10 WIB

Kemenhaj ke PPIU: Jemaah Umrah yang Terdampak Penundaan Tidak Boleh Dibiarkan Tanpa Kepastian

Kemenhaj ke PPIU: Jemaah Umrah yang Terdampak Penundaan Tidak Boleh Dibiarkan Tanpa Kepastian

News | Senin, 07 September 2026 | 11:09 WIB

Apa yang Terjadi jika Gunung Anak Krakatau Meletus? Ini 7 Dampaknya

Apa yang Terjadi jika Gunung Anak Krakatau Meletus? Ini 7 Dampaknya

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 11:07 WIB

Peringatan Belanda: Tutup Jendela dan Pintu Balkon Jika Terjadi Hujan Abu Gunung Anak Krakatau

Peringatan Belanda: Tutup Jendela dan Pintu Balkon Jika Terjadi Hujan Abu Gunung Anak Krakatau

News | Senin, 07 September 2026 | 11:05 WIB

Modus Takedown Berita, Pria Mengaku Wartawan di Pesawaran Terjaring OTT saat Peras Kades

Modus Takedown Berita, Pria Mengaku Wartawan di Pesawaran Terjaring OTT saat Peras Kades

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 11:02 WIB

Jakarta Terimbas Abu Anak Krakatau, Warga Mulai Batuk dan Keluhkan Rumah Cepat Kotor!

Jakarta Terimbas Abu Anak Krakatau, Warga Mulai Batuk dan Keluhkan Rumah Cepat Kotor!

News | Senin, 07 September 2026 | 11:01 WIB

Menembus Batas, Menyapa Cengkeh: Petualangan KKN Paling Berkesan di Tanah Dengeng-Dengeng

Menembus Batas, Menyapa Cengkeh: Petualangan KKN Paling Berkesan di Tanah Dengeng-Dengeng

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 11:00 WIB

12 Merk Parfum Lokal yang Wanginya Mewah dan Tidak Menyengat

12 Merk Parfum Lokal yang Wanginya Mewah dan Tidak Menyengat

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 10:58 WIB

Kurangi Ketergantungan Fosil, Bagaimana BRIN Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat?

Kurangi Ketergantungan Fosil, Bagaimana BRIN Ubah Minyak Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat?

News | Senin, 07 September 2026 | 10:58 WIB

×