Ada Usulan Revisi UU KPK, Firli Bahuri: Kami Berterima Kasih, Tetapi

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Rabu, 10 Maret 2021 | 16:49 WIB
Ada Usulan Revisi UU KPK, Firli Bahuri: Kami Berterima Kasih, Tetapi
Ketua KPK Firli Bahuri.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons usulan Komisi III DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Mantan Kapolda Sumsel ini mengaku belum memikirkan revisi UU KPK

"Pertama kami ingin sampaikan bahwa sampai detik ini, KPK tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar undang-undang," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Firli hanya mengucapkan terima kasih atas usulan merevisi UU KPK. Ia berujar KPK harus bijak dalam menanggapi hal tersebut, terlebih revisi UU perlu mengikuti mekanisme.

"Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU Nomor 19/2019 . Tentu kami berterima kasih tetapi, tentulah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan undang-undang," katanya.

Untuk diketahui, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berbicara terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, menyusul pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean ihwal Dewas yang tidak memiliki kewenangan.

Menurut Arsul dengan melalukan revisi , UU tentang KPK dapat lebih disempurnakan. Termasuk memuat masukan dari Ketua Dewas KPK terkait perlunya keberadaan kewenangan, selain tugas.

"Saya ingin langsung saja opung (Tumpak), bagaimana kalau Undang-Undang KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata Arsul dalam rapat Komisi III dengan KPK, Rabu (10/3/2021).

"Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang saya kira harus disempurnakan, salah satunya adalah yang terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh opung itu," sambung Arsul.

baca juga

Arsul memandang revisi terhadap UU KPK merupakan suatu hal yang wajar. Sebab kata Arsul undang-undang itu bukan kitab suci karena buatan manusia, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Harus bisa kan direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah peformance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi. Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," tutur Arsul.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyampaikan masukan terkait perlunya keberadaan wewenang yang diperuntukan bagi Dewas.

Lantaran, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya mengatur terkait tugas Dewas.

Tumpak berujar aturan mengenai sejumlah tugas Dewas tertuang dalam Pasal 37 B. Sementara aturan tersebut tidak diiringi dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewas.

Hal itu disampaikan Tumpak menjawab pertanyaan Komisi III DPR terkait apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas Dewas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi

Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:17 WIB

Tak Diatur UU KPK, Tumpak Usul Dewan Pengawas Diberi Kewenangan

Tak Diatur UU KPK, Tumpak Usul Dewan Pengawas Diberi Kewenangan

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:03 WIB

Setahun UU KPK, Firli Cs Ngeluh Jokowi Belum Terbitkan Perpres Supervisi

Setahun UU KPK, Firli Cs Ngeluh Jokowi Belum Terbitkan Perpres Supervisi

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:15 WIB

Terkini

Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB

IHT Dapat Gangguan Lagi dari Aturan Larangan Tambahan Perisa

IHT Dapat Gangguan Lagi dari Aturan Larangan Tambahan Perisa

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Terima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Ini Sederet Arahan Tegas Prabowo

Terima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Ini Sederet Arahan Tegas Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Wamensos Agus Jabo Dukung Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Wamensos Agus Jabo Dukung Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Wamen Ekraf Dorong UMKM Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Masuk Pasar Global

Wamen Ekraf Dorong UMKM Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Masuk Pasar Global

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda

Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB

SMGR Kaji Rencana Buyback Saham, Dana Masih Rahasia

SMGR Kaji Rencana Buyback Saham, Dana Masih Rahasia

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Jas Hujan Ponco vs Setelan, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Jas Hujan Ponco vs Setelan, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Skincare yang Paling Dibutuhkan di Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Awet Muda dan Bebas Kerutan

Skincare yang Paling Dibutuhkan di Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Awet Muda dan Bebas Kerutan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:10 WIB

×