Setelah menyiapkan dan memenuhi persyaratan di atas, ketahui cara daftar BLT UMKM yang bisa diketahui pada poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM.
1. Calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul BPUM
2. Pengusul BPUM menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi Penanggungjawab Program BPUM sekaligus atau bertahap. Terdiri dari:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal di KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
3. Pengusul penerima BLT UMKM adalah:
- Dinas koperasi dan UKM Koperasi yang sah sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan terdaftar di OJK
Sebagai catatan, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UMKM) kabupaten/kota setempat.
Penerima BLT UMKM selanjutnya akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah itu, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan agar proses pencairan dana bisa dilakukan. Adapun bank penyalur yang ditentukan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Indonesia.
Anda bisa mengakses www.depkop.go.id sebagai referensi dan sumber informasi terkait cara dapat UMKM 2021.
Demikian cara dapat UMKM 2021. Selamat mencoba!
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Maret, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum