Nurhadi Divonis Lebih Ringan, Jaksa KPK Ajukan Banding

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 10 Maret 2021 | 23:46 WIB
Nurhadi Divonis Lebih Ringan, Jaksa KPK Ajukan Banding
Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Vonis hakim dinilai terlalu ringan.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwato mengatakan, selain vonis yang lebih ringan yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap keduanya, ada juga tuntutan yang tidak ditetapkan hakim.

"Ada hal-hal yang berbeda terutama mengenai nilai yang diterima oleh terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami, Rp 45 miliar, tapi yang terbukti Rp 35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp 13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kami banding," kata Wawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Kemudian, hukuman pidana berupa uang pengganti senilai Rp 83 miliar yang didakwaan JPU KPK juga tidak dikabulkan majelis hakim. Sebab dalam putusan, perbuatan keduanya disebut tidak merugikan negara.

"Makanya itu yang jadi alasan kami banding, bahwa menurut kami sebagaimana tuntutan, bahwa nilai suap yang diterima itu bisa menjadi dasar kami untuk meminta uang pengganti. Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim hal tersebut tidak dipertimbangkan," ujar Wawan.

Oleh karena setelah perisidangan ini, dalam tujuh hari ke depan JPU KPK bakal langsung mengajukan banding.

"Kami langsung menyatakan banding, jadi kalau terdakwa masih pikir-pikir, kami langsung menyatakan banding di depan persidangan," ujarnya.

Pada persidangan Rabu (10/3/2021), Hakim Ketua, Saifudin Zuhri memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan hukuman masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya.

baca juga

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:41 WIB

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas

Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 23:10 WIB

Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:48 WIB

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 11:41 WIB

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:41 WIB

Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya

Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya

News | Senin, 01 Desember 2025 | 22:35 WIB

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

News | Minggu, 30 November 2025 | 15:10 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×