Nurhadi Divonis Lebih Ringan, Jaksa KPK Ajukan Banding

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 10 Maret 2021 | 23:46 WIB
Nurhadi Divonis Lebih Ringan, Jaksa KPK Ajukan Banding
Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Vonis hakim dinilai terlalu ringan.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwato mengatakan, selain vonis yang lebih ringan yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap keduanya, ada juga tuntutan yang tidak ditetapkan hakim.

"Ada hal-hal yang berbeda terutama mengenai nilai yang diterima oleh terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami, Rp 45 miliar, tapi yang terbukti Rp 35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp 13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kami banding," kata Wawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Kemudian, hukuman pidana berupa uang pengganti senilai Rp 83 miliar yang didakwaan JPU KPK juga tidak dikabulkan majelis hakim. Sebab dalam putusan, perbuatan keduanya disebut tidak merugikan negara.

"Makanya itu yang jadi alasan kami banding, bahwa menurut kami sebagaimana tuntutan, bahwa nilai suap yang diterima itu bisa menjadi dasar kami untuk meminta uang pengganti. Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim hal tersebut tidak dipertimbangkan," ujar Wawan.

Oleh karena setelah perisidangan ini, dalam tujuh hari ke depan JPU KPK bakal langsung mengajukan banding.

"Kami langsung menyatakan banding, jadi kalau terdakwa masih pikir-pikir, kami langsung menyatakan banding di depan persidangan," ujarnya.

Pada persidangan Rabu (10/3/2021), Hakim Ketua, Saifudin Zuhri memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan hukuman masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya.

baca juga

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum

MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:41 WIB

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas

Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 23:10 WIB

Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:48 WIB

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 11:41 WIB

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:41 WIB

Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya

Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya

News | Senin, 01 Desember 2025 | 22:35 WIB

Terkini

Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali, Dapatkan Diskon 10% dari BRI!

Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali, Dapatkan Diskon 10% dari BRI!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 15:35 WIB

8 Contoh Nyata Pengamalan Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

8 Contoh Nyata Pengamalan Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 15:35 WIB

Bisa Bikin Flek Hitam, Ini 5 Ciri-ciri Sunscreen yang Tak Cocok untuk Kulit

Bisa Bikin Flek Hitam, Ini 5 Ciri-ciri Sunscreen yang Tak Cocok untuk Kulit

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:35 WIB

23 September Zodiak Apa? Ini Prediksi Keuangan dan Peluang Rezekinya

23 September Zodiak Apa? Ini Prediksi Keuangan dan Peluang Rezekinya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:31 WIB

Manga Romcom Akira Failing in Love Tembus 1 Juta Eksemplar di Seluruh Dunia

Manga Romcom Akira Failing in Love Tembus 1 Juta Eksemplar di Seluruh Dunia

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:30 WIB

Kenapa Wangi Parfum Cepat Hilang? Ini 7 Tips agar Aromanya Tahan Seharian

Kenapa Wangi Parfum Cepat Hilang? Ini 7 Tips agar Aromanya Tahan Seharian

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:24 WIB

Maarten Paes Bicara Persaingan dengan Emil Audero: Yang Penting Timnas Indonesia Juara

Maarten Paes Bicara Persaingan dengan Emil Audero: Yang Penting Timnas Indonesia Juara

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:23 WIB

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 15:23 WIB

Siswa SD Meninggal Tersedak Biji Kelengkeng MBG, Anggota DPR Minta BGN Evaluasi Menu

Siswa SD Meninggal Tersedak Biji Kelengkeng MBG, Anggota DPR Minta BGN Evaluasi Menu

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:22 WIB

Kabar Baik Industri Tekstil, Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pekerja Outsourcing

Kabar Baik Industri Tekstil, Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pekerja Outsourcing

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 15:19 WIB

×