Array

Gugat 10 Orang ke PN Jakpus, AHY Tunjuk Eks Pimpinan KPK jadi Pengacara

Jum'at, 12 Maret 2021 | 11:17 WIB
Gugat 10 Orang ke PN Jakpus, AHY Tunjuk Eks Pimpinan KPK jadi Pengacara
Ilustrasi---Bambang Widjojanto. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ikut mendampingi rombongan kader partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pendampingan BW terhadap kubu AHY terkait rencana menggugat orang-orang yang dianggap melakukan pelanggaran hukum.

Pantauan Suara.com, kubu AHY hanya diwakilkan oleh Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Terlihat mereka tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.22 WIB. Ada 10 orang yang akan digugat kubu AHY ke pengadilan. Dalam gugatan ini, BW ditujuk sebagai kuasa hukum.

Herzaky menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). 

Menurutnya, pengadilan kekinian menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya tergugat juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik. 

Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk menggugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. (Suara.com/Bagaskara)
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk menggugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. (Suara.com/Bagaskara)

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," tuturnya. 

Kendati begitu, Herzaky dan pihaknya enggan membeberkan 10 orang tergugat tersebut. Ketika ditanya, ia menyebut beberapa orang dari 10 tergugat merupakan kader yang sudah dipecat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI