Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee
Senin, 15 Maret 2021 | 18:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Di Jabodetabek Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
23 Juli 2024 | 21:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI