Alasan Polisi Tak akan Tahan Sadikin Aksa di Kasus Bank Bukopin

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Maret 2021 | 06:56 WIB
Alasan Polisi Tak akan Tahan Sadikin Aksa di Kasus Bank Bukopin
Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya

Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (10/3/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI