Sidang Rizieq Shihab: Apa Maknanya untuk Kerumunan Lain Selama Pandemi?

Siswanto | BBC | Suara.com

Selasa, 16 Maret 2021 | 11:34 WIB
Sidang Rizieq Shihab: Apa Maknanya untuk Kerumunan Lain Selama Pandemi?
BBC

Suara.com - Rizieq Shihab, pimpinan ormas yang dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI), akan menjalani sidang perdana kasus kerumunan yang diduga melanggar aturan kekarantinaan kesehatan, hari Selasa (16/03).

Pakar hukum berharap persidangan dapat berjalan bebas dari tekanan pemerintah maupun massa.

Rizieq dijadwalkan mengikuti sidang secara virtual dari tahanan. Walau terbuka untuk umum, jumlah pengunjung sidang bakal dibatasi sesuai protokol kesehatan.

Baca juga:

Rizieq Shihab akan menghadapi dakwaan dalam tiga perkara berbeda pada sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang ini adalah babak baru dari kasus kerumunan pengikut dan kerabat Rizieq di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, November silam.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember lalu setelah polisi mempersoalkan kerumunan pada pernikahan putrinya, peringatan Maulid Nabi dan ceramah yang dia sampaikan.

Dalam sidang ini, Rizieq akan disidang bersama sejumlah mantan petinggi dan anggota FPI lainnya.

"Sidang Rizieq dan kawan-kawan terdiri dari enam berkas dakwaan. Sidang itu akan ditangani dua majelis hakim berbeda," ujar Alex Adam Faisal, Juru Bicara PN Jakarta Timur.

"Sidangnya digelar secara online, artinya terdakwa akan menjalani sidang dari tempat penahanannya. Hanya majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum yang hadir di ruang sidang," kata Alex.

Pasal apa saja yang didakwakan?

Terdapat lima pasal berbeda yang bakal digunakan jaksa untuk mendakwa Rizieq. Pasal pertama adalah Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan pidana dan melakukan kekerasan.

Pasal berikutnya adalah pasal 216 KUHP tentang perbuatan sengaja tidak menuruti perintah pejabat berwenang.

Dua pasal lainnya adalah pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan terkait ketidakpatuhan terhadap kebijakan karantina kesehatan dan pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular tentang perbuatan yang bisa menimbulkan wabah.

Satu pasal lain dalam berkas dakwaan Rizieq ini adalah pasal 82A ayat (1) UU Ormas.

Dalam kasus kerumunan, Rizieq dijerat bersama lima eks petinggi dan anggota FPI lainnya. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Awli Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Dua terdakwa lain yang akan turut disidangkan adalah Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Keduanya dituduh menyembunyikan hasil positif tes usap Rizieq.

Apakah sidang digelar terbuka?

PN Jakarta Timur menyatakan sidang ini bersifat terbuka dan dapat dihadiri pengunjung.

Meski begitu, antisipasi terkait penularan Covid-19 akan dilakukan terhadap orang-orang yang masuk ke ruang sidang.

"Kami akan terapkan protokol kesehatan. Mungkin ada pemeriksaan keamanan dan Covid-19 untuk mengantisipasi massa yang datang," kata Alex Adam, kepala humas PN Jakarta Timur.

Bagaimana pun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono meminta pendukung Rizieq untuk tidak datang ke pengadilan.

"Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual. Kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga, jadi masyarakat agar mengikuti itu," ujarnya kepada pers di Jakarta.

Di sisi lain, Novel Bamukmin dari Persaudaraan Alumni 212 menyebut pendukung Rizieq akan berdatangan ke pengadilan Jakarta Timur.

Namun Novel berkata kedatangan itu merupakan kehendak setiap individu tanpa ada koordinasi dari pihak manapun.

"Kami belum bisa mengestimasi jumlah yang akan datang. Karena sidang terbuka untuk umum, kami tidak mengkordinasikannya," kata Novel.

Apa makna sidang ini untuk publik?

Guru besar ilmu hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, berharap persidangan yang menjerat Rizieq bisa bebas dari tekanan pihak eksternal, baik penguasa maupun massa.

Hal itu menurutnya bisa ditilik pada proses pembuktian oleh jaksa maupun penasehat hukum.

"Jadi hakim bisa leluasa, jaksa, penasehat hukum dan terdakwa juga merasa nyaman dalam bersidang," ujar Asep saat dihubungi.

"Harapannya pengadilan bisa menjamin hak terdakwa dan penuntutan juga bisa berjalan lancar.

"Ciri yang peradilan yang adil adalah ada keleluasaan untuk mengajukan pembuktian, tanya-jawab dan hak untuk saling menyanggah," kata Asep.

Walau begitu, Asep menilai putusan apapun terhadap Rizieq dan terdakwa lain dalam kasus ini belum bisa menjadi tolok ukur penindakan kasus kerumunan selama pandemi Covid-19.

Selain harus menunggu putusan berkekuatan tetap, menurut Asep, setiap peristiwa kerumunan perlu ditilik secara berbeda, misalnya dampak yang terjadi akibatnya.

"Bagaimana akibat hukum yang terjadi karena kerumunan itu, apakah akibanya diukur secara delik materiil atau formil, apakah berlaku pidana sebagai ultimum remedium," kata Asep.

"Banyak hal untuk menguji putusan yang memiliki derajat yurisprudensi. Terlalu dini untuk menilainya menjadi rujukan kasus di kemudian hari," ujarnya.

Bukan kasus kerumunan pertama

Kasus kerumunan yang menjerat Rizieq bukanlah perkara pelanggaran pembatasan sosial pertama selama pandemi Covid-19.

Pada Januari lalu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara. Ia terbukti bersalah mengadakan konser dangdut yang belakangan menarik massa tanpa protokol kesehatan.

Sama seperti Rizieq, Wasmad Edi juga dijerat pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho

Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:02 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh

Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'

Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:16 WIB

Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel

Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:07 WIB

Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo

Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo

News | Senin, 09 Maret 2026 | 16:21 WIB

Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei

Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:55 WIB

FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace

FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace

Video | Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00 WIB

Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea

Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 19:26 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB