- Peneliti Muhamad Haripin menyatakan demokrasi Indonesia mengalami kemunduran serius dalam satu dekade terakhir di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
- Reformasi militer pasca-1998 kini terancam oleh fenomena repolitisasi yang memicu kekhawatiran terhadap peran institusi pertahanan di ruang sipil.
- Haripin mendesak pemerintah segera mengembalikan orientasi militer agar kembali fokus pada profesionalisme pertahanan negara sesuai semangat awal reformasi.
Suara.com - Peneliti pertahanan Muhamad Haripin menilai kondisi demokrasi Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Ia menyebut kemunduran demokrasi tidak hanya terjadi di ranah politik, tetapi juga merambah sektor keamanan, termasuk institusi militer.
Pernyataan itu disampaikan Haripin saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 untuk perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
“Situasi Indonesia selama satu dekade belakangan ini menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan di mana terjadi fenomena yang disebut para ahli sebagai kemunduran demokrasi atau democratic backsliding,” ungkap Haripin.
“Kemunduran tersebut, jika mungkin kita sungkan untuk menyebutnya sebagai suatu kemerosotan kronis, terjadi juga pada sektor keamanan Indonesia, termasuk di institusi militer,” imbuhnya.
Haripin menjelaskan, reformasi militer yang dimulai pasca-1998 pada awalnya diarahkan untuk melakukan depolitisasi militer.
Langkah tersebut bertujuan mengakhiri praktik dwifungsi ABRI dan menempatkan militer kembali pada fungsi pertahanan negara.
Namun, pada awal dekade 2010-an muncul fase yang ia sebut sebagai remiliterisasi.
Dalam konteks ini, remiliterisasi dimaknai sebagai upaya membangun institusi militer yang profesional, terlatih, dan memiliki kemampuan pertahanan yang kuat.
Menurut Haripin, arah reformasi itu kini justru mengalami kemunduran.
“Lalu kemudian hari-hari ini kita melihat terjadinya arus balik repolitisasi militer yang berlangsung tahun-tahun belakangan ini,” tegas Haripin.
![Massa aksi saat menggelar demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/27/96622-aksi-tolak-uu-tni-demo-tolak-uu-tni-di-dpr.jpg)
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera dikoreksi.
Dari perspektif manajemen pertahanan, langkah paling mendesak, kata dia, adalah mengembalikan orientasi reformasi militer dari repolitisasi menuju profesionalisme pertahanan.
“Betul-betul mengembalikan marwah institusi militer sebagai instrumen koersif negara untuk menangkal ancaman negara musuh atau betul-betul menjadi profesional dalam bidang manajemen kekerasan,” tegas Haripin.
Keterangan Haripin tersebut disampaikan dalam sidang pengujian UU TNI yang saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai sejumlah pemohon berpotensi memperluas peran militer di ruang sipil.
Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan permohonan uji materi terhadap revisi UU TNI yang sedang bergulir di MK.