- Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun K berinisial SR atas dugaan praktik pornografi melalui siaran langsung media sosial.
- Tersangka melibatkan talent secara acak untuk melakukan tantangan yang memicu adegan negatif hingga melibatkan anak di bawah umur.
- Polisi menyita barang bukti berupa perangkat ponsel dan menjerat tersangka dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun lamanya.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik pornografi lewat siaran langsung di sosial media. Dalam perkara ini, polisi membekuk SR (38) yang berperan sebagai pemilik akun K sekaligus host dalam siaran langsung tersebut.
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga mengatakan, pembongkaran kasus ini bermula ketika pihaknya melakukan patroli siber, menemukan adanya konten-konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun medsos.
Adapun penindakan ini mendasar pada laporan polisi nomor LP/A/8/V/2026/SPKT DITRESIBER/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Mei 2026.
Imanuel menjelaskan, dalam aksinya, SR yang memiliki 387 ribu pengikut mengundang seorang talent wanita untuk melakukan siaran langsung.
Saat itu, talent wanita diberikan sebuah tantangan, jika kalah maka sang talent harus menerima sebuah hukuman. Namun hukuman yang diterima rata-rata bersifat negatif.
“Contohnya ya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif,” kata Imanuel, di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, petugas menemukan pemilik dari akun K tersebut, dan menemukan sejumlah bukti yang digunakan untuk melakukan siaran langsung tersebut.
“Kemudian mengamankan alat bukti persesuaian sesuai dengan device ataupun alat yang digunakan, handphone yang digunakan pada saat live streaming,” jelas Imanuel.
Dalam memilih talent, SR melakukannya secara random. Rata-rata mereka tidak saling mengenal. Sebab, para talent yang ingin live bersama SR merupakan follower akunnya
“Jadi sistemnya host itu memiliki followers, viewers yang banyak, sampai ribuan, sehingga kalau FYP ataupun ya banyak penontonnya, sehingga banyak talent-talent yang berniat bergabung di room tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, dalam aksinya SR sempat melibatkan talent berusia anak yang masih berusia 17 tahun.
“Si akun pada saat isi talent itu, kami profiling, memang kebetulan dia di bawah umur, berumur 17 tahun,” ucapnya.
Dalam perkara ini, SR terancam bakal dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana paling lama 10 tahun.