Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan

Selasa, 16 Maret 2021 | 19:31 WIB
Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan
AM (kanan) meminta maaf kepada Wali Kota Gibran Rakabuming Raka dan warga Kota Solo di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021). [Istimewa-dok. Humas Polresta Solo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, jika kepolisian ingin menggunakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang juga kerap kali digunakan untuk menyasar kelompok atau individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.

Tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian tersebut adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. 

"Dalam hal ini, ICJR menilai bahwa tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan oleh warga tersebut, dimana unggahan tersebut ditujukan kepada Gibran secara individu, bukan sebagai golongan masyarakat tertentu," jelasnya. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan presiden, juga telah mengingatkan dalam pertimbangannya bahwa penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintahan harus dihindari oleh aparat penegak hukum. 

"Jika pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam hal ini digunakan oleh Kepolisian maka semakin menunjukan eksesifnya implementasi UU ITE dan justru mengancam kebebasan berpendapat."

Diciduk Gegara Olok-olok Gibran

Seorang mahasiswa berinisial AM dicokok polisi usai komentar yang diduga mencemarkan nama Gibran selaku Wali Kota Solo

Dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com, AM dibawa ke Mapolresta Surakarya untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution yang mengunggah foto Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertuliskan ingin Semi Final dan Final Piala Menpora di Solo.

Dalam unggahan itu, AM menuliskan komentar bernada pencemaran nama baik.

Baca Juga: Mahasiswa Diciduk usai Ejek Gibran, Arsul PPP: Sebetulnya Cukup Didatangi

"Tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja," pada postingan bergambar Gibran itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI