Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Bejat! Tukang Ojek di Jambi Tega Cabuli Pengemis Disabilitas di Semak-semak
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 Maret 2021 | 06:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bentrok Suku Anak Dalam dan Sekuriti Perusahaan Sawit di Tebo, Satu Orang Tewas
01 Mei 2025 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI