Bejat! Tukang Ojek di Jambi Tega Cabuli Pengemis Disabilitas di Semak-semak

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 Maret 2021 | 06:04 WIB
Bejat! Tukang Ojek di Jambi Tega Cabuli Pengemis Disabilitas di Semak-semak
Tersangka MA pelaku pemerkosaan terhadap wanita pengemis yang juga penyandang disabilitas diperiksa penyidik Polda Jambi.(ANTARA/Nanang Mairiadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI