Soeprapto lahir di Trenggalek, 27 Maret 1987. Ia mengawali karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia seperti di sebagai kepala Landraad Cheribon-Kuningan, menjadi pengagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga menduduki jabatan sebagai Kepada Pengadilan Keresidenan Pekalongan pada Maret 1942.
Kontribusi Soeprapto terus berlanjut setelah proklamasi
kemerdekaan Indonesia di Pengadilan Keresidenan Pekalongan hingga 1950. Ia lantas kembali lagi ke Jakarta dan mulai meniti karirnya di bidang penuntutan untuk menjadi Jaksa Agung RI.
Menurut Burhanuddin, Soeprapto dikenal sebagai sosok yang tegas, berwibawa dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi kedudukan hukum di Indonesia.
"Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan pendiriannya," ujarnya.
Kebijakan dan ketegasan Soeprapto dalam menjunjung tinggi supremasi hukum terlihat saat dirinya menangani perkara jajaran menteri Roeslan Abdulgani, Kasman Singodimedjo, dan Sumitro Djojohadikusumo hingga ke meja hijau. Burhanuddin menganggap Soeprapto tidak pernah menerapkan imunitas hukum tidak terkecuali bagi para pejabat negara.
Selain itu, berbagai perkara penting pun mampu ditangani oleh Soeprapto kala itu, diantaranya perkara Angkatan Peran Ratu Adil (APRA), Sultan Hamid, Andi Aziz-RMS, Junschlaeger, dan Schmidt. S. Bahkan Soeprapto juga tidak segan untuk tampil dalam menangani perkara-perkara pemberontakan atau pergolakan bersenjata di daerah.