Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 18 Maret 2021 | 07:53 WIB
Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?
DJP Online, Cara Lapor SPT Via Daring (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 membuat keadaan tidak menentu, begitu juga dengan penghasilan. Lalu apakah tetap lapor SPT jika penghasilan tak menentu di masa pandemi?

Pelaporan Pajak di Masa Pandemi

Sejak Februari 2021, masyarakat tentunya sudah mulai mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, bagaimana apabila mengalami fluktuasi penghasilan di masa pandemi tahun lalu?

Pada masa pandemi, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi melalui pemberian Insentif Pajak dan Fasilitas Pajak, sebagai bantuan untuk wajib pajak agar kondisi ekonominya tetap stabil.

Dikutip dari pajak.go.id, (18/3/2021) sekitar 1000 jenis wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu mendapatkan kemudahan ini. Diwujudkan pengurangan pengenaan tarif pajak hingga pembebasan pengenaan pajak bagi UMKM.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan tahun ini.

Misalnya, Pak Budi merupakan pelaku UMKM pada bulan Januari hingga Maret 2020 berpenghasilan Rp10.000.000 per bulan dan dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Sayangnya pada April hingga Juli 2020 tidak mendapat penghasilan sepeser pun imbas dari pandemi. Kemudian pada Agustus hingga Desember 2020 perlahan mulai mendapatkan penghasilan dan memanfaatkan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak UMKM sehingga bebas pajak. Maka, Pak Budi tetap harus lapor SPT Tahunan tahun 2020 paling lambat 31 Maret 2021 dengan melampirkan bukti-bukti penghasilan, penyetoran, dan penyampaian Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak.

Wajib Pajak yang di-PHK

Bagi wajib pajak yang terkena PHK, juga tetap harus menyampaikan SPT Tahunan. Caranya yaitu dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 kepada HRD/kantor setempat.

Baca Juga: Elektrifikasi Transportasi Percepat Jakarta Bebas Emisi

Apabila PHK dilakukan pada bulan April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020. Apabila ada pesangon, bukti potong PPh Final juga turut dilampirkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI