- bukti potong apabila karyawan,
- pencatatan atas penghasilan,
- pembukuan apabila wajib pembukuan,
- Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak,
- daftar harta,
- daftar utang,
- Kartu Keluarga, dan sebagainya.
Apabila telah login, wajib pajak mengisi formulir SPT Tahunan secara lengkap. Pilih jenis formulir yang seharusnya, antara lain formulir 1770 SS, 1770 S, 1770, dan 1771. Pastikan data yang disampaikan benar, lengkap, dan jelas.
Jika pelaporan selesai, bukti penerimaan SPT Tahunan akan disampaikan melalui email terdaftar atau disebut Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang harus disimpan wajib pajak.
Demikian panduan pelaporan SPT Tahunan di masa Pandemi. Sekarang terjawab sudah apakah tetap lapor SPT jika penghasilan tak menentu di masa pandemi. Ayo, segera lapor pajak!
Kontributor : Yulia Kartika Dewi