Kekinian, atas perbuatannya Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Sempat Mangkir, Keponakan JK Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini
Kamis, 18 Maret 2021 | 12:20 WIB

BERITA TERKAIT
Di Depan JK, Anies Pamer Bagikan BOTI ke Tempat Ibadah
17 Maret 2021 | 16:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI