Sempat Mangkir, Keponakan JK Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

Kamis, 18 Maret 2021 | 12:20 WIB
Sempat Mangkir, Keponakan JK Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini
Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya

Kekinian, atas perbuatannya Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI