Kemudian, studi yang dilakukan Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan mengungkapkan bahwa 98 persen orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran atau bertunangan.
Sementara itu 89 persen hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua.