Array

Dibolehkan Anak Buah Sendiri, Wagub DKI Tolak Sepeda Non-Lipat Masuk MRT

Kamis, 18 Maret 2021 | 16:06 WIB
Dibolehkan Anak Buah Sendiri, Wagub DKI Tolak Sepeda Non-Lipat Masuk MRT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/12/2020). Terkait wacana menaikan sepeda non-lipat ke dalam gerbong MRT, Riza menolak pendapat Direktur MRT Wiliam Sabandar. [ANTARA/Livia Kristianti]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak sepakat dengan izin membawa sepeda non-lipat ke dalam angkutan moda raya terpadu (MRT). Padahal, sebelumnya Direktur Utama MRT William Sabandar telah mengizinkannya.

Menurut Riza, sepeda yang bukan tipe bisa dilipat bisa menganggu penumpang lain dalam kereta. Karena itu, dia memiliki pendapat yang berbeda dengan anak buahnya sendiri.

"Kalau sepeda tidak lipat mengganggu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Menurut Riza, sepeda lipat memang sudah diizinkan untuk dibawa masuk ke dalam gerbong. Sebab kendaraan ramah lingkungan itu tak memakan banyak tempat.

"Ya kalau sepeda lipat mungkin bisa dimungkinkan ya (masuk ke dalam gerbong)," jelasnya.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun menilai masyarakat sudah memahami ketentuan membawa sepeda ke dalam gerbong kereta.

"Saya kira masyarakat sudah cerdas, pintar bisa membedakan mana yang boleh, mana yang tidak," katanya.

Sebelumnya, dalam acara diskusi virtual, William Sabandar mengatakan, kebijakan ini akan diluncurkan pada 24 Maret 2021, di tiga stasiun, yakni Stasiun Lebak Bulus Grab, Stasiun Bundaran HI, dan Stasiun Blok M BCA.

Dia menjelaskan, ketiga stasiun tersebut dipilih karena berada di lokasi strategis.

Baca Juga: Hore, Mulai 24 Maret Sepeda Non Lipat Bisa Dibawa Masuk MRT

"Kami juga sedang menyiapkan, kalau selama ini yang bisa masuk ke kereta MRT Jakarta adalah sepeda lipat, kami secara terbatas menyiapkan fasilitas untuk sepeda non-lipat untuk bisa juga naik MRT," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sedang menyiapkan fasilitas jalur sepeda pada tangga stasiun.

Namun, sepeda yang diperbolehkan masuk gerbong adalah sepeda reguler atau yang biasa digunakan oleh warga. Dimensi maksimal yang diperbolehkan, yakni 200 sentimeter X 55 sentimeter X 120 sentimeter, dengan lebar ban maksimal 15 sentimeter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI