Pengadilan Sahkan Kata Allah untuk Agama Lain, Sultan Johor Berontak

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Kamis, 18 Maret 2021 | 20:47 WIB
Pengadilan Sahkan Kata Allah untuk Agama Lain, Sultan Johor Berontak
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa umat Kristen dapat menggunakan "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Menanggapi hal ini Sultan Johor Ibrahim Iskandar mengaku sedih.

Menyadur Channel News Asia Kamis (18/03), ia mendukung keputusan pemerintah federal untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan itu.

"Saya meminta pemerintah federal untuk melanjutkan banding dalam proses ini. Bahkan, saya akan mengarahkan Dewan Agama Islam Johor untuk mengambil tindakan yang diperlukan," tulisnya di Facebook.

"Nama 'Allah' diberikan oleh-Nya, dan tidak berasal dari akar kata apa pun, tetapi istilah khusus yang mengacu pada Allah ... Tuhan yang disembah oleh umat Islam."

"Kami memiliki Pengendalian dan Pembatasan Perkembangan Agama Non-Muslim Pemberlakuan 1991 yang melarang penggunaan kata-kata yang disediakan khusus untuk Muslim dan tidak dapat digunakan oleh non-Muslim kecuali diizinkan oleh hukum."

Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Ilustrasi pengadilan memutuskan kata 'Allah' bisa dipakai oleh agama lain. [shutterstock]

Pihak berwenang Malaysia telah lama berargumen bahwa mengizinkan non-Muslim menggunakan kata 'Allah' bisa menimbulkan kebingungan dan membujuk Muslim untuk pindah agama.

Kasus tersebut bermula 13 tahun lalu ketika petugas menyita materi keagamaan dalam bahasa Melayu lokal dari seorang wanita Kristen di bandara Kuala Lumpur yang berisi kata 'Allah'.

Wanita bernama Jill Ireland Lawrence Bill itu mengajukan peninjauan kembali terhadap menteri dalam negeri dan pemerintah Malaysia.

Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan pasal-pasal yang relevan dari konstitusi negara.

baca juga

Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa kementerian dalam negeri salah karena menyita materi agama dan memerintahkannya untuk dikembalikan kepada Jill Ireland.

Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim masalah konstitusional itu kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan.

Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan ditangguhkan beberapa kali hingga 10 Maret.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Lockdown, Begini Suasana di Kuala Lumpur

Kembali Lockdown, Begini Suasana di Kuala Lumpur

Foto | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:41 WIB

Proyek Kereta Cepat Kuala Lumpur - Singapura Disetop, Apa Pasal?

Proyek Kereta Cepat Kuala Lumpur - Singapura Disetop, Apa Pasal?

News | Sabtu, 02 Januari 2021 | 14:36 WIB

KBRI Kuala Lumpur Tutup Sementara Karena Corona

KBRI Kuala Lumpur Tutup Sementara Karena Corona

Jabar | Minggu, 29 November 2020 | 15:14 WIB

Terkini

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:41 WIB

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:33 WIB

Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar

Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:12 WIB

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:11 WIB

Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran

Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:57 WIB

27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band

27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:46 WIB

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:37 WIB

Pangkalan Militer AS di Teluk Jadi Sasaran Serangan Rudal dari Pasukan Iran, Selat Hormuz Ditutup

Pangkalan Militer AS di Teluk Jadi Sasaran Serangan Rudal dari Pasukan Iran, Selat Hormuz Ditutup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:29 WIB

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

×