Rizieq Tak Ikuti Sidang Virtual Saat Jaksa Baca Dakwaan, Hakim Tetap Lanjut

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:59 WIB
Rizieq Tak Ikuti Sidang Virtual Saat Jaksa Baca Dakwaan, Hakim Tetap Lanjut
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ternyata tidak mengikuti sidang secara online saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan dakwaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Awalnya JPU selesai membacakan dakwaan atas perkara kerumunan dalam acara pernikahan sekaligus maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang sendiri sebelumnya memang sempat diskors untuk pelaksanaan salat Jumat.

Hingga akhirnya sidang kembali dilanjutkan, Jaksa pun selesai membacakan dakwaannya. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa Rizieq sudah tidak mengikuti sidang online sejak tadi.

"Baik, karena terdakwa (Rizieq) tidak ada dalam persidangan, dia keluar ya," kata majelis hakim Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kemudian majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke perkara kerumunan terjadi di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor. Hakim meminta jaksa tetap membacakan dakwaan atas perkara tersebut.

"Kemudian untuk perkara 226 yang locusnya di Megamendung identitasnya sama kan, sudah dibenarkan oleh terdakwa identitas terdakwa maksudnya sama. Kemudian langsung bacakan dakwaan saja," tuturnya.

Adapun dalam kasus Petamburan Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan dengan mengajak masyarakat untuk menciptakan kerumunan dengan hadiri acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalimat Ini yang Buat Rizieq Didakwa Hasut Masyarakat Ciptakan Kerumunan

Kalimat Ini yang Buat Rizieq Didakwa Hasut Masyarakat Ciptakan Kerumunan

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 14:47 WIB

Ustadz Ceramah Teriak, Memaki sampai Jatuh, Netizen: Mirip Habib Rizieq

Ustadz Ceramah Teriak, Memaki sampai Jatuh, Netizen: Mirip Habib Rizieq

Bogor | Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:44 WIB

Habib Rizieq Terancam Kena Kasus Baru Gara-gara Aksi Munarman

Habib Rizieq Terancam Kena Kasus Baru Gara-gara Aksi Munarman

Bali | Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:26 WIB

Terkini

7 Cara Membedakan Sepatu Nike Original dan KW dari Kode ART pada Lidah Sepatu

7 Cara Membedakan Sepatu Nike Original dan KW dari Kode ART pada Lidah Sepatu

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:34 WIB

Review Lanterns: Aksi Hal Jordan dan John Stewart Ungkap Misteri Kelam!

Review Lanterns: Aksi Hal Jordan dan John Stewart Ungkap Misteri Kelam!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Sunscreen Sariayu SPF 30 Termasuk Physical atau Chemical? Cek Kandungan dan Review Pembeli

Sunscreen Sariayu SPF 30 Termasuk Physical atau Chemical? Cek Kandungan dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Review Microhabitat: Haruskah Kita Miskin untuk Bisa Hidup Bahagia?

Review Microhabitat: Haruskah Kita Miskin untuk Bisa Hidup Bahagia?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Resahkan Penghuni Panti Asuhan Putri, Pelaku Teror Eksibisionis Diburu Polisi Sukarame

Resahkan Penghuni Panti Asuhan Putri, Pelaku Teror Eksibisionis Diburu Polisi Sukarame

Lampung | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Harga Pangan Nasional 15 Oktober 2026: Cabai Rawit Merah Tembus Rp155.850 per Kg

Harga Pangan Nasional 15 Oktober 2026: Cabai Rawit Merah Tembus Rp155.850 per Kg

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara

Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Ledakan Pasar Cimanggis, Dua Orang Tewas dan 11 Luka-luka

Ledakan Pasar Cimanggis, Dua Orang Tewas dan 11 Luka-luka

Foto | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Detik-detik Mencekam Ibu Selamatkan Anak dari Gigitan Buaya di Way Semaka, Kaki Korban Robek 20 Cm

Detik-detik Mencekam Ibu Selamatkan Anak dari Gigitan Buaya di Way Semaka, Kaki Korban Robek 20 Cm

Lampung | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Mengapa Sunscreen Sering Membuat Wajah Terasa Sumuk dan Makin Berminyak saat Cuaca Lembap?

Mengapa Sunscreen Sering Membuat Wajah Terasa Sumuk dan Makin Berminyak saat Cuaca Lembap?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:20 WIB

×