Rizieq Tak Ikuti Sidang Virtual Saat Jaksa Baca Dakwaan, Hakim Tetap Lanjut

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:59 WIB
Rizieq Tak Ikuti Sidang Virtual Saat Jaksa Baca Dakwaan, Hakim Tetap Lanjut
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ternyata tidak mengikuti sidang secara online saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan dakwaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Awalnya JPU selesai membacakan dakwaan atas perkara kerumunan dalam acara pernikahan sekaligus maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang sendiri sebelumnya memang sempat diskors untuk pelaksanaan salat Jumat.

Hingga akhirnya sidang kembali dilanjutkan, Jaksa pun selesai membacakan dakwaannya. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa Rizieq sudah tidak mengikuti sidang online sejak tadi.

"Baik, karena terdakwa (Rizieq) tidak ada dalam persidangan, dia keluar ya," kata majelis hakim Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kemudian majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke perkara kerumunan terjadi di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor. Hakim meminta jaksa tetap membacakan dakwaan atas perkara tersebut.

"Kemudian untuk perkara 226 yang locusnya di Megamendung identitasnya sama kan, sudah dibenarkan oleh terdakwa identitas terdakwa maksudnya sama. Kemudian langsung bacakan dakwaan saja," tuturnya.

Adapun dalam kasus Petamburan Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan dengan mengajak masyarakat untuk menciptakan kerumunan dengan hadiri acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalimat Ini yang Buat Rizieq Didakwa Hasut Masyarakat Ciptakan Kerumunan

Kalimat Ini yang Buat Rizieq Didakwa Hasut Masyarakat Ciptakan Kerumunan

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 14:47 WIB

Ustadz Ceramah Teriak, Memaki sampai Jatuh, Netizen: Mirip Habib Rizieq

Ustadz Ceramah Teriak, Memaki sampai Jatuh, Netizen: Mirip Habib Rizieq

Bogor | Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:44 WIB

Habib Rizieq Terancam Kena Kasus Baru Gara-gara Aksi Munarman

Habib Rizieq Terancam Kena Kasus Baru Gara-gara Aksi Munarman

Bali | Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:26 WIB

Terkini

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:19 WIB

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:17 WIB

Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?

Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:08 WIB

Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'

Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:48 WIB

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:29 WIB