Rizieq Tak Ikuti Sidang Virtual Saat Jaksa Baca Dakwaan, Hakim Tetap Lanjut

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:59 WIB
Rizieq Tak Ikuti Sidang Virtual Saat Jaksa Baca Dakwaan, Hakim Tetap Lanjut
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ternyata tidak mengikuti sidang secara online saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan dakwaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Awalnya JPU selesai membacakan dakwaan atas perkara kerumunan dalam acara pernikahan sekaligus maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang sendiri sebelumnya memang sempat diskors untuk pelaksanaan salat Jumat.

Hingga akhirnya sidang kembali dilanjutkan, Jaksa pun selesai membacakan dakwaannya. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa Rizieq sudah tidak mengikuti sidang online sejak tadi.

"Baik, karena terdakwa (Rizieq) tidak ada dalam persidangan, dia keluar ya," kata majelis hakim Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kemudian majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke perkara kerumunan terjadi di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor. Hakim meminta jaksa tetap membacakan dakwaan atas perkara tersebut.

"Kemudian untuk perkara 226 yang locusnya di Megamendung identitasnya sama kan, sudah dibenarkan oleh terdakwa identitas terdakwa maksudnya sama. Kemudian langsung bacakan dakwaan saja," tuturnya.

Adapun dalam kasus Petamburan Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan dengan mengajak masyarakat untuk menciptakan kerumunan dengan hadiri acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalimat Ini yang Buat Rizieq Didakwa Hasut Masyarakat Ciptakan Kerumunan

Kalimat Ini yang Buat Rizieq Didakwa Hasut Masyarakat Ciptakan Kerumunan

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 14:47 WIB

Ustadz Ceramah Teriak, Memaki sampai Jatuh, Netizen: Mirip Habib Rizieq

Ustadz Ceramah Teriak, Memaki sampai Jatuh, Netizen: Mirip Habib Rizieq

Bogor | Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:44 WIB

Habib Rizieq Terancam Kena Kasus Baru Gara-gara Aksi Munarman

Habib Rizieq Terancam Kena Kasus Baru Gara-gara Aksi Munarman

Bali | Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:26 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB