Pendukung Rizieq Ribut Jelang Sidang, Polisi Putar Lantunan Asmaul Husna

Selasa, 23 Maret 2021 | 10:11 WIB
Pendukung Rizieq Ribut Jelang Sidang, Polisi Putar Lantunan Asmaul Husna
Sebagai ilustrasi: Simpatisan Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim, Selasa (16/3/2021). [ANTARA]

Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain itu terkait kasus RS UMMI, Rizieq didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI